Kesenian
Nazar Shah Alam: Jangan Ada yang Mengobok-obok Dewan Kesenian Aceh
"Pengurus DKA di provinsi harus lebih bijaksana dalam mengayomi lembaga Dewan Kesenian yang ada di setiap kabupaten/kota. Jangan dipolitisasi."
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nasir Nurdin
"Pengurus DKA di provinsi harus lebih bijaksana dalam mengayomi lembaga Dewan Kesenian yang ada di setiap kabupaten/kota. Jangan dipolitisasi."
Laporan Fikar W.Eda | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan kesenian Aceh (DKA) sebagai wadah berkumpulnya para seniman untuk mengekpresikan setiap kreativitas serta produktivitas karya sudah semestinya menjadi milik bersama para seniman Aceh.
"Tidak menjadi terkotak-kotak yang membedakan antarlini karya dan tidak terkesan menutup diri," kata Vokalis Apache13, Nazar Shah Alam yang juga Ketua Dewan Kesenian Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
"Maka jangan ada yang mengobok-obok Dewan Kesenian Aceh baik untuk kepentingan personal maupun kelompok sendiri. Lembaga DKA ini mestinya jadi ibu bagi yang di daerah dan benar-benar menjadi wadah," tegas Nazar.
Baca juga: Membangun Aceh dengan Cinta
Selain itu, tambah Nazar, "pengurus DKA di provinsi harus lebih bijaksana dalam mengayomi lembaga Dewan Kesenian yang ada di setiap kabupaten/kota. Jangan dipolitisasi, pilih kasih dan menganggap hanya dimanfaatkan pada momen-momen tertentu saja."
Artinya, lanjut Nazar, "jika ada program-program atau gerakan yang menyangkut dengan DKA mestinya melibatkan DKA di suluruh Aceh sehingga jelas terkoneksi. Semua yang mengenai dengan DKA harus disepakati bersama. Semua harus dilibatkan."
Baca juga: Ada Desa di Aceh Utara Dilaporkan Alihkan BLT Covid-19 untuk Proyek Fisik, Warga Protes
Sejauh ini, menurut Nazar, Pengurus DKA terkesan hanya melibatkan Pengurus DKA Kabupaten/Kota sebagai peserta di acara-acara tertentu saja. "Terkait berbagai kebijakan, hampir tidak ada kabar," katanya.
Baca juga: Kemendagri Persoalkan Pokir DPRA Rp 2,7 T
Menurut Nazar, untuk pemilihan ketua DKA provinsi harus melibatkan Pengurus DKA Kabupaten/Kota. Bila tidak, hal tersebut hanya akan mengerdilkan lembaga itu sendiri.
"Meunyoe watee panen manok kamo hana roh. Maka, watee peugleh umpung manok hana suah jak pakat kamoe. Bek bahas-bahas manok aju sare," tutup Nazar dalam bahasa Aceh. (*)