Breaking News

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa-Bali Segera Dimulai, Pengusaha Ingin Mal Tetap Operasi

Dia menilai yang sangat perlu ditingkatkan adalah kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan kompromi.

pinterest
Ilustrasi PSBB akibat virus corona 

"Penerapan lockdown harus total dan bukan parsial seperti yang sekarang berlaku karena kesehatan rakyat adalah prioritas tertinggi," katanya.

Meski lockdown dampaknya untuk ekonomi pastinya akan sangat menderita, tapi itu hanya di awal saja. Dia menyarankan, pemerintah juga harus turun langsung memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran selama periode lockdown, sehingga pemulihan ekonomi bisa seperti huruf V, bukan lambang Nike layaknya melalui kebijakan PSBB.

"Pemerintah harus fokus dalam bantuan di semua aspek, sekarang ini kan bocornya sangat besar, tapi apapun itu, kondisi rakyat yang terinfeksi sudah sangat tinggi.

Contohnya di Amerika Serikat, kasus positif Covid-19 22 juta, tapi yang sudah di tes 265 juta orang atau 8,5 persen dari populasi, sementara kasus positif Covid-19 di Indonesia 797 ribu dari yang di tes 7,7 juta orang atau artinya 10,4 persen dan masalah yang paling darurat yakni semua rumah sakit dan ICU penuh," pungkas Christ.

Telegram Kapolri

Markas Besar Kepolisian RI menerbitkan Surat Telegram Kapolri sebagai tindak lanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diberlakukan pemerintah di pulau Jawa-Bali 11-25 Januari 2021. Surat telegram itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021. Surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca juga: Alhamdulillah, Sudah Sepekan Bireuen Nihil Penambahan  Covid-19, Ini Angka Terakhir

Baca juga: 300 Personel Tim Gabungan Razia Prokes Covid-19 di Kota Lhokseumawe

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda untuk:

1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.

2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

Pemerintah pusat juga meminta daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan untuk segera mematuhi. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," kata Wiku.

Menurut Wiku kebijakan PPKM Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.
"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," ujar Wiku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved