Polisi Tangkap Seorang Pemburu Hewan Dilindungi, Landak Dijual di Facebook Rp 500 Ribu Hingga 1 Juta

Selain landak, SP juga menangkap dan menjual berbagai macam satwa dilindungi lainnya seperti trenggiling dan burung alap-alap.

Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/DEDE ROSADI
Landak peliharaan warga Aceh Singkil, sebelum menghasilkan geliga, Selasa (26/8). 

"Selain memang hobi, tersangka juga menerima pesanan secara online jika ada orang yang ingin meminta landak-landak.

Bukan hanya landak, pelaku juga menjual hewan lain seperti trenggiling, burung alap-alap," tuturnya.

Karena landak adalah hewan dilindungi maka satwa tersebut akan dibawa ke BKSDA.

Polisi sampai saat ini masih menyelidiki apakah perburuan tersebut sekadar hobi atau untuk kepentingan lainnya.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa delapan ekor landak jawa, satu ekor trenggiling, satu buah kandang jebakan dan satu buah HP Samsung Galaxy S7 diamankan ke Mapolresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.

"Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan juga empat senapan angin dengan kaliber 45 dan kaliber 53 di rumah pelaku," jelasnya.

Perbuatan pelaku dibidik melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buru dan Jual Landak Jawa di Facebook Rp 500 Ribu - 1 Juta, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved