Berita Aceh Timur

Ditegur DPA PA, Ini Tanggapan Rocky

H Hasballah Bin HM Thaib SH, atau Rocky mendapat teguran tahap satu dari Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kader DPW PA Aceh Timur, dan KPA Wilayah Peureulak, yang menolak hasil Muswil, Selasa (5/1/2021) lalu dengan agenda mendesak DPA PA untuk segera mendefinitifkan Zulfadli bin Aiyub atau Keupiah Seuke dari Plt Ketua, menjadi Ketua DPW PA Aceh Timur, di salah satu cafe di Peureulak, Minggu (10/1/2021). 

Laporan Seni Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – H Hasballah Bin HM Thaib SH, atau Rocky mendapat teguran tahap satu dari Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh, melalui surat Nomor : 0262/DPA-PA/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPA PA H Muzakir Manaf, dan Sekretaris Jenderal, H Kamaruddin Abubakar, tertanggal 7 Desember 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan, teguran tersebut atas tindakan H Hasballah Bin HM Thaib yang dinilai telah menyalahi kewenangannya sebagai seorang pejabat publik yang secara sengaja mencoba ikut campur dan intervensi dalam urusan internal partai politik.

Hal tersebut terkait surat yang disampaikan H Hasballah Bin HM Thaib selaku Bupati Aceh Timur, yang ditujukan kepada Pengurus DPA Partai Aceh, tentang penyampaian surat keputusan DPA PA tentang pelaksana tugas.

Yang mana dalam surat yang ditujukan kepada Pengurus DPA PA itu, menurut Bupati Aceh Timur, pemberhentian Ketua DPW Aceh Timur, dari Syahrul Bin Syama’un (Wabup Aceh Timur) dengan menunjuk Pelaksana Tugas DPW PA Aceh Timur tidak memenuhi syarat dari Pasal 25 AD/ART Partai Aceh.

Alasan lainnya DPA-PA menegur Rocky karena Rocky selaku Bupati Aceh Timur, dilaporkan DPW PA Aceh Timur, tidak bersedia mencairkan bantuan keuangan Partai Aceh tahun 2020, dengan alasan Syahrul Bin Syama’un (Wabup, dan Ketua DPW PA sebelumnya) masih melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Syahrul Bin Syamaun Gugat Mualem, Gegara Dipecat Sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

Baca juga: Mualem Didesak Tinjau Kembali Pergantian Ketua DPW PA Aceh Timur, Begini Pernyataan Sikap

Baca juga: Terkait Penetapan SK Plt Ketua DPW PA Aceh Timur, Tuha Peut PA akan Mediasi dengan Mualem

Sedangkan, menurut DPA PA, bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf (b) Permendagri No 36 tahun 2018, tidak ada alasan Rocky selaku Bupati Aceh Timur, untuk tidak mencairkan bantuan keuangan Parpol PA tahun 2020.

“Berdasarkan tindakan saudara sebagaimana telah kami uraikan pada angka 2 dan 3 dengan ini DPA PA secara resmi memberi teguran tahap satu kepada saudara sebagai Kader Partai Aceh,” sebut isi teguran terhadap Bupati Rocky, yang tercantum dalam angka 5.

Tanggapan Bupati Rocky

Sebagai Kader Partai Aceh, H Hasballah Bin HM Thaib SH atau Rokcy, mengaku siap ditegur oleh pimpinannya.

“Kalau pimpinan tegur saya itu sah-sah saja disampakan kepada saya. Sebagai kader partai saya harus menjunjung tinggi aturan partai, dan saya siap kalaupun dipanggil,” ungkap Rocky, kepada Serambinews.com.

Namun demikian, menurut Bupati, teguran tersebut tidak memiliki dasar. Pasalnya, ia merasa tidak ada melanggar aturan yang berlaku di partai selama ini.

Terkait persoalan Wabup Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, Ketua DPW PA sebelumnya, ungkap Rocky, sebenarnya ia tidak memihak kemanapun, baik Syahrul Bin Syama’un, maupun penunjukan Keupiyah Seuke sebagai Plt Ketua DPW PA Aceh Timur.

 “Jika Wabup tak menggugat kasasi ke Mahkamah Agung RI, maka silahkan jalankan kepemimpinan partai. Selaku kader, saya ingin kader PA/KPA ini tetap solid,” ungkap Rocky.

Namun demikian, ungkap Rocky, semestinya DPA PA tidak langsung melakukan pergantian Ketua DPW PA dengan menunjuk Plt Ketua.

Baca juga: Michelle Obama Minta Twitter dan Facebook Hapus Akun Trump Secara Permanen

Baca juga: Meski Berstatus Legenda Chelsea, Frank Lampard Tetap Tak Aman dari Isu Pemecatan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved