Berita Aceh Timur

Ditegur DPA PA, Ini Tanggapan Rocky

H Hasballah Bin HM Thaib SH, atau Rocky mendapat teguran tahap satu dari Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kader DPW PA Aceh Timur, dan KPA Wilayah Peureulak, yang menolak hasil Muswil, Selasa (5/1/2021) lalu dengan agenda mendesak DPA PA untuk segera mendefinitifkan Zulfadli bin Aiyub atau Keupiah Seuke dari Plt Ketua, menjadi Ketua DPW PA Aceh Timur, di salah satu cafe di Peureulak, Minggu (10/1/2021). 

Laporan Seni Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – H Hasballah Bin HM Thaib SH, atau Rocky mendapat teguran tahap satu dari Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh, melalui surat Nomor : 0262/DPA-PA/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPA PA H Muzakir Manaf, dan Sekretaris Jenderal, H Kamaruddin Abubakar, tertanggal 7 Desember 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan, teguran tersebut atas tindakan H Hasballah Bin HM Thaib yang dinilai telah menyalahi kewenangannya sebagai seorang pejabat publik yang secara sengaja mencoba ikut campur dan intervensi dalam urusan internal partai politik.

Hal tersebut terkait surat yang disampaikan H Hasballah Bin HM Thaib selaku Bupati Aceh Timur, yang ditujukan kepada Pengurus DPA Partai Aceh, tentang penyampaian surat keputusan DPA PA tentang pelaksana tugas.

Yang mana dalam surat yang ditujukan kepada Pengurus DPA PA itu, menurut Bupati Aceh Timur, pemberhentian Ketua DPW Aceh Timur, dari Syahrul Bin Syama’un (Wabup Aceh Timur) dengan menunjuk Pelaksana Tugas DPW PA Aceh Timur tidak memenuhi syarat dari Pasal 25 AD/ART Partai Aceh.

Alasan lainnya DPA-PA menegur Rocky karena Rocky selaku Bupati Aceh Timur, dilaporkan DPW PA Aceh Timur, tidak bersedia mencairkan bantuan keuangan Partai Aceh tahun 2020, dengan alasan Syahrul Bin Syama’un (Wabup, dan Ketua DPW PA sebelumnya) masih melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Syahrul Bin Syamaun Gugat Mualem, Gegara Dipecat Sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur

Baca juga: Mualem Didesak Tinjau Kembali Pergantian Ketua DPW PA Aceh Timur, Begini Pernyataan Sikap

Baca juga: Terkait Penetapan SK Plt Ketua DPW PA Aceh Timur, Tuha Peut PA akan Mediasi dengan Mualem

Sedangkan, menurut DPA PA, bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf (b) Permendagri No 36 tahun 2018, tidak ada alasan Rocky selaku Bupati Aceh Timur, untuk tidak mencairkan bantuan keuangan Parpol PA tahun 2020.

“Berdasarkan tindakan saudara sebagaimana telah kami uraikan pada angka 2 dan 3 dengan ini DPA PA secara resmi memberi teguran tahap satu kepada saudara sebagai Kader Partai Aceh,” sebut isi teguran terhadap Bupati Rocky, yang tercantum dalam angka 5.

Tanggapan Bupati Rocky

Sebagai Kader Partai Aceh, H Hasballah Bin HM Thaib SH atau Rokcy, mengaku siap ditegur oleh pimpinannya.

“Kalau pimpinan tegur saya itu sah-sah saja disampakan kepada saya. Sebagai kader partai saya harus menjunjung tinggi aturan partai, dan saya siap kalaupun dipanggil,” ungkap Rocky, kepada Serambinews.com.

Namun demikian, menurut Bupati, teguran tersebut tidak memiliki dasar. Pasalnya, ia merasa tidak ada melanggar aturan yang berlaku di partai selama ini.

Terkait persoalan Wabup Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, Ketua DPW PA sebelumnya, ungkap Rocky, sebenarnya ia tidak memihak kemanapun, baik Syahrul Bin Syama’un, maupun penunjukan Keupiyah Seuke sebagai Plt Ketua DPW PA Aceh Timur.

 “Jika Wabup tak menggugat kasasi ke Mahkamah Agung RI, maka silahkan jalankan kepemimpinan partai. Selaku kader, saya ingin kader PA/KPA ini tetap solid,” ungkap Rocky.

Namun demikian, ungkap Rocky, semestinya DPA PA tidak langsung melakukan pergantian Ketua DPW PA dengan menunjuk Plt Ketua.

Baca juga: Michelle Obama Minta Twitter dan Facebook Hapus Akun Trump Secara Permanen

Baca juga: Meski Berstatus Legenda Chelsea, Frank Lampard Tetap Tak Aman dari Isu Pemecatan

“Kita kan ada mahkamah partai, apabila Wabup ini salah, turunlah melakukan sidang, atau dilakukan teguran, tidak langsung melakukan pergantian, atas dasar itulah saya surati DPA PA, saya sampaikan ini demi kebaikan partai, termasuk agar bantuan keuangan Parpol juga dapat dicairkan,” ungkap Rocky.

Terkait bantuan dana Parpol PA tahun 2020, jelas Bupati Rocky, tidak cair bukan karena ditahan, tapi karena tidak ada dasar hukumnya.

Karena, jelas Rocky, Wabup Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un masih melakukan upaya hukum kasasi ke MA RI, karena itu status jabatan Keupiyah Seuke, sebagai Plt Ketua DPW PA Aceh Timur, belum inkrah secara hukum.

“Jadi terkait bantuan dana Parpol PA, bukan karena saya tahan dana, tapi karena tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan dana tersebut. Tapi kalau, ada dasar hukumnya, tetap saya keluarkan,” ungkap Rocky.

Terkait Muswil DPW PA

Selaku kader Partai Aceh, Rocky, juga menanggapi musyawarah wilayah (Muswil) yang digelar di kantor DPW PA Aceh Timur, di Peureulak, Selasa (5/1/2021) lalu.

Dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Selasa lalu, salah satu agenda Muswil yang dihadiri 23 dewan pimpinan sagoe (DPS) Partai Aceh, dan 22 Panglima Sagoe KPA Wilayah Peureulak, mendesak DPA PA untuk segera mendefinitfikan Zulfadli bin Aiyub atau Keupiah Seuke dari Plt Ketua, menjadi Ketua DPW PA Aceh Timur.

Selaku kader Partai Aceh, menurut Rocky, Muswil tersebut tidak sesuai dengan AD/ART PA.

Jika ingin membuat Muswil, jelas Rocky, seharusnya DPA PA menugaskan orang tertentu untuk melaksanakan Muswil secara ril sesuai AD/ART, yaitu dibuat melalui perencanaan, mulai dari pembentukan panitianya, dibuka pengumumannya, agar transparan dan diketahui publik.

“Partai kan ada Ad/ART-nya. Jadi menurut saya ini rancu, masalah awal belum selesai muncul masalah baru, yang dapat menimbulkan perpecahan di lapangan. Jadi saya tidak berpihak kemanapun, saya ingin tidak ada konflik di tubuh PA/KPA, dan selama ini kader PA/KPA di Aceh Timur itu sangat kondusif,” ungkap Rocky.

Baca juga: Empat Hari, Warga Aceh di Malaysia Kumpulkan 60.000 Ringgit, Ini Daftar Kebutuhan Korban Banjir

Tajul Ula, perwakilan PA/KPA Kecamatan Idi Rayeuk, mengatakan pihaknya menolak hasil Muswil yang dilaksanakan Selasa lalu dengan agenda mendesak DPA PA untuk segera mendefinitifkan Zulfadli bin Aiyub atau Keupiah Seuke dari Plt Ketua, menjadi Ketua DPW PA Aceh Timur.

"Menurut kami Muswil itu, tidak memenuhi syarat, karena semua unsur-unsur yang ada dalam PA tidak mendapatkan undangan, oleh karena itu kami menolak Muswil tersebut. Selanjutnya, harapan kami agar DPA PA segera memberikan petunjuk kepada kami agar Muswil DPW PA Aceh Timur, bisa segera dilaksanakan," ungkap Tajul Ula, didampingi 17 Sagoe, dan 13 DPC lainnya yang ikut menolak hasil Muswil tersebut.(*)

Baca juga: Lakukan Pemanasan Tak Biasa, Zlatan Ibrahimovic Angkat Kakinya Hingga Lewati Kepala Sang Pelatih

Baca juga: Polisi Tingkatkan ke Penyidikan, Terkait Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Aceh Tenggara

Baca juga: Meski Berstatus Legenda Chelsea, Frank Lampard Tetap Tak Aman dari Isu Pemecatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved