Berita Aceh Besar

Polisi Ringkus Pemerkosa Bocah Perempuan di Peukan Bada, Tersangka Merupakan Abang Sepupu Korban

"Awal kasus asusila itu terbongkar di saat korban memberitahukan neneknya yang pada saat itu korban hendak buang air kecil."

Penulis: Misran Asri | Editor: Nasir Nurdin
For Serambinews.com
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menghadirkan SY (19), Sabtu (9/1/2021) pelaku pemerkosaan terhadap adik sepupunya yang masih di bawah umur di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. 

"Awal kasus asusila itu terbongkar di saat korban memberitahukan neneknya yang pada saat itu korban hendak buang air kecil."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus SY (19), pemerkosa bocah perempuan yang masih berumur 8 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Peukan Bada,  Aceh Besar. Tersangka merupakan abang sepupu korban. Dia diringkus, Kamis (7/1/2021) pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan pelaku SY masih keluarga dekat korban.

Seharusnya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini, pelaku berkewajiban melindungi korban yang tak lain adalah adik sepupunya. 

"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebut saja inisialnya KAK saat korban menginap di rumah tersangka SY, tepatnya pada Jumat, 27 September 2020," kata AKP Ryan, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRA Minta TAPA tak Pangkas Anggaran Pembangunan Rumah Layak Huni

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menerangkan, awal kasus asusila itu terbongkar di saat korban memberitahukan neneknya yang pada saat itu korban hendak buang air kecil.

Kemaluan korban mengeluarkan darah dan bocah malang tersebut merasakan sakit, sehingga nenek berupaya menanyai kepada korban apa yang sudah terjadi.

Penuh dengan kesabaran, akhirnya sang nenek mendapatkan jawaban bahwa cucunya itu telah diperkosa oleh tersangka SY.

Dari penuturan bocah malang tersebut, perbuatan tak senonoh itu sudah berulang kali dilakukan SY.

Pada Kamis dini hari, 26 September 2020, tersangka SY dengan penuh nafsu menciumi korban. Lalu, tindakan tersangka tersebut berlanjut pada 27 September 2020 saat korban KAK menginap di rumah tersangka SY.

Baca juga: Hasil Tes Swab PCR Selamatkan Rachmawati dari Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk memperkosa bocah di bawah umur tersebut.

“Tersangka SY ditangkap personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK,”  kata AKP Ryan.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari nenek korban ke Polresta Banda Aceh berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/534/ XI/YAN.2.5/2020/SPKT Tanggal 29 November 2020.

Baca juga: Ketua DPR AS Ingin Tindakan Secepat Kilat, Trump Harus Dipecat Sekarang, Cegah Bertarung 2024

“Dari serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi berkas, lalu dilakukan visum serta pendalaman, akhirnya tersangka SY diringkus pada  Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkas AKP Ryan.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved