Berita Aceh Barat Daya

Dua Pria Paruh Baya di Aceh Barat Daya Tertangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap dua tersangka pemilik ganja karing di dua lokasi....

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Dua tersangka pemilik ganja kering dihadirkan dalam konfrensi pers di halaman Mapolres Abdya, Senin (11/01/2021). 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap dua tersangka pemilik ganja karing di dua lokasi yang berbeda dalam kawasan Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (11/1/2021) tengah malam hingga menjelang subuh.

Penangkapan kedua pengedar ganja kering itu, berawal dari sebuah informasi yang menyatakan kalau di kawasan itu akan dilakukan transaksi ganja. Mendalami info tersebut, Satres Narkoba melakukan penyisiran ke TKP awal di Desa Alue Padee, Kecamatan Kuala Batee.

Sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Satres Narkoba mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Ag (44) yang merupakan warga setempat d ikediamannya. Setelah digeledah, dari tangan pria tersebut petugas mendapatkan barang bukti ganja kering sebanyak enam (6) bungkus dengan berat total 73,16 gram.

“Tersangka sempat tidak mau mengaku, namun upaya polisi terus melakukan pemeriksaan hingga tersangka mengaku dan menunjukkan lokasi barang haram tersebut ia simpan," ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE didampingi Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar dan Kasubbag Humas Iptu Usman T dalam konfrensi pers, Senin (11/1/2021) sore di halaman Mapolres setempat.

Atas dasar itu, kata AKP Haryono, pihaknya terus mendalami keterangan dari tersangka Ag, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Su (52) pengedar ganja kering lainnya.

Penengakapan itu, dilakukan Senin (11/01/2021) sekira pukul 04.30 WIB jelang subuh di Gampong Lhueng Geulumpang, Kecamatan Kuala Batee juga merupakan warga setempat.

Dari tangan tersangka Su, Satres Narkoba kembali menemukan barang bukti yang sama sebanyak 6 bungkus dengan berat keseluruhan 90,83 gram.

"Jadi total keseluruhan barang bukti yang kita temukan dari kedua tersangka sebanyak 163,99 gram," terang AKP Haryono.

Dari keterangan tersangka, sebutnya, ganja kering yang mereka dapat itu didatangkan dari luar Abdya.

"Saat ini, kita akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan asal muasal barang haram tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatan menjadi pengedar narkoba itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.(*)

Baca juga: Tiga Pasien Covid-19 di Lhokseumawe Masih Dirawat, 32 Orang Lainnya Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: Buruh PT ASN Gelar Aksi Blokir Jalan di Nagan Raya, Ini Tanggapan Pihak Perusahaan

Baca juga: Status Puskesmas Tangan-Tangan Naik Status Jadi Rawat Inap

Baca juga: Cegah Meningkat Kasus Covid-19, Polisi Datangi Kafe, Sekolah Hingga Razia Yustisi di Jalan Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved