Selasa, 9 Juni 2026

Berita Bireuen

Polres Bireuen Masih Periksa 2 Warga Juli Sebagai Tersangka Perdagangan 7 Wanita Etnis Rohingya

Kedua laki-laki ini, yakni berinisial Mur bin Saf (24), warga Desa Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli dan Fai bin Sul (44), warga Desa Juli Keude Dua,

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi. 

Kedua laki-laki ini, yakni berinisial Mur bin Saf (24), warga Desa Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli dan Fai bin Sul (44), warga Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Satuan Reskrim Polres Bireuen masih memeriksa dua warga sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas tujuh wanita etnis Rohingya. 

Pemeriksaan itu masih berlangsung di Mapolres Bireuen hingga Senin (11/1/2021).  

Kedua laki-laki ini, yakni berinisial Mur bin Saf (24), warga Desa Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli dan Fai bin Sul (44), warga Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. 

Bahkan untuk melengkapi berkas terhadap dua tersangka TPPO yang hendak membawa 7 wanita ini ke Medan beberapa waktu lalu, Polres Bireuen akan ke kamp pengungsian Rohingya di Lhokseumawe.

Tujuannya juga untuk memeriksa ketujuh wanita itu yang saat ini di kamp pengungsian etnis Rohingya di Lhokseumawe. 

Baca juga: Satu Pasien Corona asal Bireuen Berobat ke RS Cut Meutia Aceh Utara

Baca juga: Jumlah Pengangguran Tinggi, Menaker Minta Kepala Daerah di Aceh Alokasi Dana untuk BLK

Baca juga: OJK: Hampir 60 Persen DPK belum Mau Pindah ke Sistem Perbankan ke Syariah

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK melalui Kanit PPA, Bripka Eka Satria, menyampaikan hal ini kepada Seraminews.com, Senin (11/1/2021)  

“Kami akan mendatangi mereka yang tentunya didampingi penerjemah untuk meminta
keterangan. 

Jadwalnya kemungkinan Selasa besok, (12/1/2021),” ujar Bripka Eka Satria.

Ditanyai Serambinews.com, apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, Bripka Eka, mengatakan tidak bisa memastikan.

Namun hal ini juga sangat tergantung dari pengembangan dari ketujuh wanita itu. 
 

Diberitakan sebelumnya, 7 wanita Rohingya diduga dari kamp pengungsian Lhokseumawe hendak dibawa ke Medan. 

Mereka diamankan dari salah satu rumah warga Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (31/12/2020).

Ketujuh wanita itu datang ke desa tersebut dibawa oleh Mur bin Saf, warga Desa Juli Tambo Tanjong, Juli ke rumah Fai bin Sul, warga Dusun Barat, Desa Juli Keude Dua. 

Fai merupakan keluarga dekat Mur.

Informasi bekembang, rencananya ketujuh wanita ini akan diberangkatkan ke Medan, Jumat (1/1/2021) dini hari dan nantinya akan diterbangkan ke Malaysia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved