Berita Bireuen
Polres Bireuen Masih Periksa 2 Warga Juli Sebagai Tersangka Perdagangan 7 Wanita Etnis Rohingya
Kedua laki-laki ini, yakni berinisial Mur bin Saf (24), warga Desa Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli dan Fai bin Sul (44), warga Desa Juli Keude Dua,
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kedua laki-laki ini, yakni berinisial Mur bin Saf (24), warga Desa Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli dan Fai bin Sul (44), warga Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penyidik Satuan Reskrim Polres Bireuen masih memeriksa dua warga sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas tujuh wanita etnis Rohingya.
Pemeriksaan itu masih berlangsung di Mapolres Bireuen hingga Senin (11/1/2021).
Kedua laki-laki ini, yakni berinisial Mur bin Saf (24), warga Desa Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli dan Fai bin Sul (44), warga Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Bahkan untuk melengkapi berkas terhadap dua tersangka TPPO yang hendak membawa 7 wanita ini ke Medan beberapa waktu lalu, Polres Bireuen akan ke kamp pengungsian Rohingya di Lhokseumawe.
Tujuannya juga untuk memeriksa ketujuh wanita itu yang saat ini di kamp pengungsian etnis Rohingya di Lhokseumawe.
Baca juga: Satu Pasien Corona asal Bireuen Berobat ke RS Cut Meutia Aceh Utara
Baca juga: Jumlah Pengangguran Tinggi, Menaker Minta Kepala Daerah di Aceh Alokasi Dana untuk BLK
Baca juga: OJK: Hampir 60 Persen DPK belum Mau Pindah ke Sistem Perbankan ke Syariah
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK melalui Kanit PPA, Bripka Eka Satria, menyampaikan hal ini kepada Seraminews.com, Senin (11/1/2021)
“Kami akan mendatangi mereka yang tentunya didampingi penerjemah untuk meminta
keterangan.
Jadwalnya kemungkinan Selasa besok, (12/1/2021),” ujar Bripka Eka Satria.
Ditanyai Serambinews.com, apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, Bripka Eka, mengatakan tidak bisa memastikan.
Namun hal ini juga sangat tergantung dari pengembangan dari ketujuh wanita itu.
Diberitakan sebelumnya, 7 wanita Rohingya diduga dari kamp pengungsian Lhokseumawe hendak dibawa ke Medan.
Mereka diamankan dari salah satu rumah warga Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (31/12/2020).
Ketujuh wanita itu datang ke desa tersebut dibawa oleh Mur bin Saf, warga Desa Juli Tambo Tanjong, Juli ke rumah Fai bin Sul, warga Dusun Barat, Desa Juli Keude Dua.
Fai merupakan keluarga dekat Mur.
Informasi bekembang, rencananya ketujuh wanita ini akan diberangkatkan ke Medan, Jumat (1/1/2021) dini hari dan nantinya akan diterbangkan ke Malaysia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-bireuen-akbp-taufik-hidayat-sh-sik-msi.jpg)