Rabu, 22 April 2026

Bawa Sabu 2 Kg, Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak Polisi di Medan

Kemudian, setelah ditemukannya barang bukti tersebut pihaknya melakukan pengembangan ke Desa Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.

Editor: Imran Thayib
Tribun Medan / Victory
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus penembakan mati kurir sabu saat konfrensi pers di Mapolsek Patumbak Polrestabes Medan, Selasa (12/1/2021). 

"Setelah itu pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna untuk perawatan medis, namun pelaku meninggal dunia," pungkas Irsan.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina, dan 1 unit Handphone milik pelaku.

"Modus pelaku iyalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu," pungkas Irsan.

Baca juga: Oppo Reno5 Meluncur di Pasar Indonesia Hari Ini, Simak Spesifikasi dan Link Live Streamingnya

Baca juga: Volume Air di DAS Krueng Langsa Sempat Naik dan Genangi Rumah dan Jalan, Begini Kondisi Terkini

Baca juga: Hadiah Tenis Wali Kota Cup Akan Bertambah

Warga Tamiang Tewas Didor

Satres Narkoba Polrestabes Medan menembak mati seorang bandar narkoba di Jalan Glugur Rimbun Diski, Sei Mencirim, Sunggal pada Rabu (23/9/2020).

Bandar sabu bernama Syukran (41) tewas tertembus timah panas saat membawa 5 kilogram sabu.

Syukran merupakan warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Sedangkan dua tersangka lainnya Arianda alias Andi (46) dan Ilias Husain 50 keduanya warga Binjai Selatan dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya berawal pada 20 September 2020.

Petugas menangkap Arianda dan Ilias di Kost Jalan Bhayangkara Gang Karyo, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu seberat 2000 gram," tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Ini Nama-nama 6 Kadis dan Kalak di Pemko Langsa yang Dilantik

Baca juga: Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Jalur Cepat Trump Atas Hasil Suara di Lima Negara Bagian

Baca juga: Mau Shalat ke Masjid, Warga Temukan Bayi Perempuan di Meja Kios Gampong Alue Dua Langsa Barat

Riko menyebutkan, dari hasil keterangan para tersangka barang haram tersebut didapat dari Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia.

"Setelah diselidiki ternyata bandar besar Nurdin ini juga menyalurkan sabu kepada tersangka Syukran," tambahnya.

Lalu, ia menjelaskan, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelusuran dan pada 23 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil menangkap di Jalan Glugur Rimbun Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Sunggal.

"Pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka Syukran melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senpi rakitan berbentuk revolver," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved