Internasional
Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Jalur Cepat Trump Atas Hasil Suara di Lima Negara Bagian
Mahkamah Agung AS pada Senin (11/1/2021) secara resmi menolak melakukan pemilihan jalur cepat.
SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Mahkamah Agung AS pada Senin (11/1/2021) secara resmi menolak melakukan pemilihan jalur cepat.
Dengan gugatan diajukan oleh Presiden AS Donald Trump dan sekutunya.
Hakim menolak permohonan untuk pertimbangan cepat.
Kasus yang melibatkan hasil di lima negara bagian yang dimenangkan oleh Presiden terpilih Joe Biden:
Arizona, Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin.
Dilansir AP, Selasa (12/1/2021), perintah tersebut, yang dikeluarkan tanpa komentar, tidak mengejutkan.
Baca juga: Mike Pompeo Tetap Jadi Pendukung Setia Trump, Sampaikan Pembelaan ke Presiden
Para hakim sebelumnya tidak mengambil tindakan dalam kasus-kasus itu sebelum penghitungan suara pemilihan pekan lalu di Kongres, yang mengkonfirmasi kemenangan Biden.
Pengadilan masih dapat mengambil tindakan atas banding terkait pemilu 3 November di musim dingin ini atau di musim semi mendatag.
Beberapa hakim telah menyatakan minatnya pada kasus Pennsylvania yang melibatkan keputusan Mahkamah Agung negara bagian.
Baca juga: Melania Trump Mengaku Kecewa Dengan Kerusuhan di Gedung Capitol
Untuk memperpanjang batas waktu penerimaan surat suara yang dikirim selama tiga hari, karena oposisi dari badan legislatif yang dikendalikan Republik.
Tetapi bahkan jika pengadilan akan menangani kasus terkait pemilihan, mungkin tidak akan mendengar argumen sampai musim gugur.(*)
Baca juga: Berdasarkan Survei, Mayoritas Warga Amerika Serikat Ingin Trump Dimakzulkan
Mahkamah Agung AS
Presiden AS Donald Trump
Hakim menolak permohonan
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Kota Mumbai Kembali Berlakukan Jam Malam, Penyumbang Terbesar Covid-19 India |
![]() |
---|
Jordania Tuduh Pangeran Hamza Berhubungan dengan Asing, Rencanakan Guncang Negara |
![]() |
---|
Arab Saudi Umumkan 673 Kasus Baru Virus Corona dan Tujuh Kematian |
![]() |
---|
Turki Mencatat 44.756 kasus Baru Virus Corona, Menjadi Kasus Harian Tertinggi |
![]() |
---|
Malang Benar Nasib Anggota Parlemen dari Partai Kurdi, Usai Rumah Sakit, Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|