BLT untuk Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp 750.000, Begini Cara Mendapatkannya
PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.
6. Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
7. Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan
Baca juga: Pakar Hukum Tanggapi Gisel dan MYD Tak Ditahan, Sebut Apresiasi Bagi Tersangka yang Kooperatif
Baca juga: VIRAL Putus Cinta, Pria Minta Semua Baju yang Diberi pada Mantan, Hampir Satu Koper
Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
4. Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Baca juga: Sosok Harun Yahya, Pria Turki yang Dijatuhi Hukuman 1000 Tahun Penjara
Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada sistem daftar online
Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
2. Calon peserta bukan penerima bansos lain
Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.
3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara