BLT untuk Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp 750.000, Begini Cara Mendapatkannya

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Editor: Amirullah
Tribun Network
Ilustrasi ibu hamil 

SERAMBINEWS.COM - Simak cara mendapatkan BLT bagi Ibu hamil dan balita

Ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .

PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga 3 Juta, Ini Syaratnya

Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

()Program Keluarga Harapan (indonesia.go.id)

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan:

1. Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan

3. Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan

4. Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan

5. Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved