Berita Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh Buka Segel 3 SD yang Langgar Protokol Kesehatan, Ini Penegasan Kadisdik
Disdikbud Kota Banda Aceh tetap memberikan peringatan keras agar ketiga sekolah tersebut untuk tidak menggulangi lagi pelanggaran Protkes
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Disdikbud Kota Banda Aceh tetap memberikan peringatan keras agar ketiga sekolah tersebut untuk tidak menggulangi lagi pelanggaran Protkes
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membuka penyegelan tiga sekolah dasar (SD) di Kota Banda Aceh , Selasa (12/1/2021) siang.
Mulai hari ini, Rabu (13/1/2021), murid serta dewan guru di tiga sekolah, masing-masing SDN 46 Rukoh, SDN 14 Pango Raya, dan SD Muhammadiyah 2 Suka Ramai (Blower) sudah bisa melaksanakan kembali proses belajar mengajar tatap muka.
Meski demikian, pihak Disdikbud Kota Banda Aceh tetap memberikan peringatan keras agar ketiga sekolah tersebut untuk tidak menggulangi lagi pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) selama masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Dr Saminan Ismail MPd yang dihubungi Serambi, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, pihak ketiga sekolah sudah datang langsung ke Disdikbud Kota Banda Aceh pada siang kemarin dan membuat komitmen dan membuat peryataan tidak akan mengulangi pelanggaran dan patuh terhadap Protkes Covid-19.
Baca juga: Wanita Ini Terancam Dipenjara, 28 Tahun Pura-pura Buta karena Ogah Tegur Sapa dengan Manusia Lain
Ketiga pihak sekolah yang datang itu, terdiri dari dewan guru, kepala sekolah, komite hingga pihak yayasan dari SD Muhammadiyah 2, Banda Aceh.
Atas dasar komitmen dari pihak sekolah untuk memperbaiki kesalahan dan tidak akan mengulangi pelanggaran dan akan mematuhi protkes sesuai surat edaran wali kota, perwal kota serta SOP Disdikbud, maka penyegelan di tiga sekolah itu pun dibuka mulai tadi siang.
Ketika ditanyakan kesalahan protkes apa yang sebetulnya dilanggar oleh ketiga SD tersebut, menurut Saminan, yakni tidak menjalankan aturan yang seharusnya diterapkan di sekolah.
"Ketika anak-anak datang ke sekolah diantar oleh orang tuanya, dalam kondisi mereka mengenakan masker. Tapi pihak sekolah tidak melakukan pengukuran suhu tubuh dan mencatanya di saat anak-anak ini mulai masuk ke perkarangan sekolah. Ini kesalahan yang dilakukan," sebut Kadisdikbud Kota Banda Aceh ini.
Baca juga: Pria Cina Gugat Orang Tuanya Rp 1,2 Miliar, Karena Menghilangkan Koleksi Majalah Dewasa Miliknya
Lalu, dari segi wastafel (tempat pencuci tangan) juga tidak terpenuhi dari jumlah murid yang hadir.
Kemudian anak-anak di tiga sekolah itu, duduk rapat-rapat dan tidak pakai masker, tapi tidak ditegur oleh guru.
Selanjutnya kamar mandi, ruang belajar yang masih kotor serta tempat anak-anak jika sakit diobati (UKS) yang tidak representatif.
"Pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 sebelum penyegelan itu dilakukan kita sudah ingatkan. Tapi, tidak diindahkan dan tidak diperbaiki, sehingga kita ambil tindakan tutup bahwa mereka lalai," sebut Dr Saminan.
Baca juga: Bejat! Bertahun-tahun Pria Ini Lecehkan Anaknya Sendiri dari Sejak SD hingga SMP