Simak Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga 3 Juta, Ini Syaratnya
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
SERAMBINEWS.COM -Sejak tahun lalu, pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Untuk tahun 2021 ini pemerintah memiliki jenis bantuan sosial baru.
Program bantuan yang belum ada di tahun 2020 ini akan menyasar masyarakat yang sudah berkeluarga.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berkeluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Baca juga: VIRAL Sempat Kira Hamil Setelah Tes Hasil Positif, Setelah 9 Bulan Ternyata Dikandung Bukan Bayi
Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Login di www.prakerja.go.id
Baca juga: KPK Amankan Dokumen Kontrak dan Penyediaan Sembako Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19
Besaran bantuan PKH
Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini rinciannya:
-Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
-Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
-Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
-Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,