Berita Banda Aceh
Berkeliaran di Dalam Kota Banda Aceh, Seekor Sapi Diamankan Satpol PP ke Rumah Potong
Satpol PP/WH Banda Aceh mengamankan satu ekor hewan ternak warga yang kerap berkeliaran di kawasan perkotaan
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) mengamankan satu ekor hewan ternak warga yang kerap berkeliaran di kawasan perkotaan, tepatnya di kawasan Jalan T Imum Lueng Bata Kota Banda Aceh, Rabu (13/1/2021)
Tindakan pengamanan ini diketahui juga oleh Camat Lueng Bata, Polsek Lueng Bata serta Danramil Lueng Bata.
Plt. Kasat Pol PP dan WH Heru Triwijanarko, S. STP, M. Si yang didampingi Kabid Trantibum Evendi, S. Ag mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan satu ekor sapi dari Lueng Bata.
“Pemilik hewan ternak tersebut, telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya,” jelas Heru.
Baca juga: VIDEO Haji Uma Mengamuk di Warung Kopi, Banting Kompor Gas Saat Marahi Pemain Higgs Domino Island
Selanjutnya hewan ternak tersebut diamankan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja.
"Sapi tersebut, sudah kita titipkan ke RPH Banda Aceh di Gampong Pande," ujarnya.
Baca juga: Gerakan Tanah di Gampong Lamkleng, Kuta Cot Glie Tergolong Aktif, Warga Dianjurkan Cari Tempat Aman
Sebelumnya, Satpol PP Kota Banda Aceh telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli secara rutin di kawasan perkotaan.
Termasuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di ibukota Provinsi Aceh.
Sesuai Qanun No.12 Tahun 2004, maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp100 ribu per hari.
Baca juga: VIRAL Suami Istri Anggap Covid-19 Konspirasi, Ternyata Positif sampai Koma dan Paru-Paru Menghitam
"Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004.
Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, danramil, dan kecamatan," tegas Heru.(*)
Baca juga: Puluhan ASN di Pidie Bercerai, Pemicunya Selingkuh Hingga Narkoba