ICW: Jaksa Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun Penjara, MAKI Protes ke Kejaksaan Agung
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tak kaget mengetahui bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung ini.
"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata Kurnia melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Kurnia menyebut terdapat beberapa alasan yang mendasari kesimpulannya.
Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.
Terlebih Pinangki merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara buronan dan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi," tegas Kurnia.
Kedua, dilanjutkan Kurnia, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko Tjandra.
"Sebagaimana diketahui, kala itu Pinangki berupaya agar Joko S Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung," jelas Kurnia.
Ketiga, menurut ICW, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik.
"Betapa tidak, sejak awal kabar pertemuan Joko S Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut," sebut Kurnia.
Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," ujar Kurnia.
Kelima, dikatakan Kurnia, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolakbelakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum.
Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
"Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki. ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," tegas Kurnia.
Untuk itu, ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari.
"Selain itu, putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Pinangki Sirna Malasari 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mempunyai anak berusia 4 tahun.
Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang 500 ribu dolar AS itu merupakanfeedari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.
Jaksa berujar mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
MAKI Protes ke Kejaksaan Agung
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk protes terkait ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang tengah menjerat terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan hampir sama.
Namun, sayangnya kata Boyamin, JPU perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Pinangki Sirna Malasari hanya menuntut empat tahun penjara.
Sementara pada kasus korupsi mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, JPU berani menuntut hingga 15 tahun penjara dan kemudian Majelis Hakim mengganjarnya 20 tahun, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
"Sisi lain penerimaan suap Urip Tri Gunawan adalah Rp6 miliar, sedang Pinangki didakwa dan dituntut menerima suap Rp 7 Miliar," ujarnya.
"Kedatangan saya semalam ke Pidsus Kejaksaan Agung untuk memprotes tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Pinangki hanya empat tahun penjara. Padahal dulu pada kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, pada kasus korupsi juga, dituntut 15 tahun penjara," ujarnya.
Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya bakal mengirimkan surat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan vonis yang berat kapada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
"Saya akan kirim surat ke hakim agar terdakwa Pinangki ini divonis 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah melakukan korupsi suap dan TPPU, sama seperti waktu Jaksa Urip itu agar ada efek jera," katanya.
Menurut Boyamin, dirinya sudah mendapatkan penjelasan dari penyidik Kejagung bahwa tuntutan empat tahun penjara dijatuhkan karena Pinangki telah mengakui dalam persidangan seluruh perbuatannya.
Selain itu, Pinangki juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya tidak setuju Pinangki dibilang mengakui, padahal dalam pemeriksaan tidak ada yang diakui oleh Pinangki. Dia bahkan tidak mengaku meminta telepon genggam milik saksi Rahmat, juga tidak mengakui mengetahui action plan yang diduga terkait Andi Irfan Jaya," ujar Boyamin.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri, Puan Maharani: DPR Butuh 20 Hari untuk Putuskan
Baca juga: Fakta Seputar Prof Abdul Muthalib, Dokter yang Suntikkan Vaksin Perdana Ke Presiden Jokowi
Baca juga: Polisi Periksa Dua Saksi, Kasus Pembunuhan Warga Masjid Runtoh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta,
Hukuman 4 Tahun Kekecilan, ICW: Jaksa Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun Penjara
Pinangki Dituntut Terlalu Rendah, MAKI Protes ke Kejaksaan Agung