Menolak Divaksin Dapat Dipidana, Pakar Hukum Kesehatan: Tidak Tepat
Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej soal penerima vaksin dapat dipidana mendapat pro dan kontra.
Dalam Pasal 93 berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
"Apabila kembali melihat defenisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ungkap Hasrul melalui keterangan pers yang diterima, Selasa (12/1/2020).
Hasrul menilai, dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat yang mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Perlu diketahui kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan di atas," terangnya.
Terkait Pasal 93 diatas, Hasrul mengingatkan bahwa terdapat asas hukum lex scripta, lex certa dan lex stricta.
Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi.
Apabila Wamenkumham ingin terapkan sanksi pidana walaupun sebagai ultimum remedium, menurutnya, Wamenkumham dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi.
“Barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," ujarnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Wamenkumham Nyatakan Penolak Vaksin Dapat Dipidana, Pakar Hukum Kesehatan: Tidak Tepat