Berita Banda Aceh
DKPP Berhentikan Anggota KIP Aceh Zainal Abidin, Ini Masalahnya
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Zainal Abidin.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof Muhammad membacakan putusan perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020.
Zainal berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh (PDA), Sulaiman.
Sulaiman menyerahkan kuasanya kepada Auzir Fahlevi.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur: Kita Semua Kehilangan Banget
Baca juga: Seorang Ibu Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Uang untuk Beli Narkoba
Baca juga: VIDEO Innalillahi Wa Innailahi Raajiuun, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
Dalam perkara itu, Zainal menjadi teradu bersama empat Komisioner KIP Aceh Timur yang lain dan Ketua Panwaslih Aceh Timur.
Zainal dan keempat koleganya diadukan atas dugaan melakukan kecurangan dalam tahapan penghitungan suara Pemilu 2019, di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB-1 DPRK, sehingga memunculkan dua versi DB-1 DPRK Aceh Timur.
Dalam sidang, terungkap bahwa dua versi DB-1 DPRK Aceh Timur diketahui oleh Pengadu dan PDA setelah menerima DB-1 DPRK Aceh Timur dari KIP Aceh Timur pada 17 Mei 2019.
Pengadu merasa heran dan terkejut karena hasil rekapitulasi rapat pleno tertanggal 4 Mei 2019 telah berubah dengan rekapitulasi terbaru versi lain tanpa adanya proses pleno.
Kedua DB-1 DPRK itu sama-sama ditandatangani oleh semua Anggota KIP Aceh Timur.
Berdasarkan rapat pleno pada tanggal 4 Mei 2019 Partai Aceh memperoleh suara keseluruhan di Dapil 2 sebesar 23.420 suara.
Namun, dalam DB-1 DPRK yang diterima oleh pengadu/partai Pengadu dari KIP Aceh Timur pada tanggal 17 Mei 2019 menjadi 23.720 suara.