Berita Banda Aceh

DKPP Berhentikan Anggota KIP Aceh Zainal Abidin, Ini Masalahnya

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
HUMAS DKPP            
Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof Muhammad, memimpin sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2021). 

Dalam sidang juga terungkap fakta bahwa Zainal telah bertemu dengan calon anggota DPRK Aceh Timur di luar kantor KIP Aceh Timur yang menurut hukum dan etika tidak dibenarkan.

Pertemuan ini diadakan setelah saksi dari PDA, Tengku Ridwan, berupaya mengonfirmasi terkait adanya versi DB-1 DPRK Aceh Timur yang diterima oleh PDA.

Tengku Ridwan pun hadir sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan perkara ini pada 27 November 2020 di Kantor Panwaslih Provinsi Banda Aceh, Banda Aceh.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof Muhammad yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr Alfitra Salam, Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto SIP MIP, Dr Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved