Seorang Ayah Lima Kali Cabuli Anak Tirinya Berusia 11 Tahun, Pelaku Mengaku Khilaf

Pelaku berinisial RDP mencabuli anak tirinya berinisial ASK (11) ketika sang istri sedang tidur atau keluar rumah.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, pada konferensi pers Kamis.

Usai korban mengadukan perbuatan pelaku kepada ayah kandungnya berinisial MAKT, sang ayah segera membuat laporan kepada Polres Jakarta Barat.

Korban telah dicabuli pelaku sejak tahun 2018.

Usai dicabuli, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.

"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa," jelas Ady.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat ia sedang bersenda gurau dengan anak tirinya di rumahnya di wilayah Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Sejak 2018 sudah lima kali. Ini dilakukan tersangka pasa saat istri tidur dan atau kerja. Itu dilakukan di rumah," lanjutnya.

Kini, RDP disangkakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: PBB Sebut Iran Melanggar Kesepakatan Nuklir, Terus Tingkatkan Pengayaan Uranium

Baca juga: Belasan Ular Ditangkap di Dalam Bagunan akan Dijadikan Rumah Sakit, Dari Piton hingga Kobra

Baca juga: Tim WHO Tiba di Wuhan, Untuk Menyelidiki Sumber Asli Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Tirinya Lima Kali, Pelaku: Saya Khilaf"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved