Seorang Ayah Lima Kali Cabuli Anak Tirinya Berusia 11 Tahun, Pelaku Mengaku Khilaf
Pelaku berinisial RDP mencabuli anak tirinya berinisial ASK (11) ketika sang istri sedang tidur atau keluar rumah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya berulang kali.
Pelaku ternyata sudah lima kali berbuat bejat terhadap anak tirinya.
Pelaku berinisial RDP mencabuli anak tirinya berinisial ASK (11) ketika sang istri sedang tidur atau keluar rumah.
RDP (40), pelaku pencabulan seksual terhadap anak tirinya berinisial ASK (11), mengaku khilaf.
Pelaku setidaknya lima kali melakukan pencabulan.
"Saya khilaf," ujar RDP dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (14/1/2021).
Pria berinisial RDP (40), mencabuli anak tirinya di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empang Bahagia, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
RDP mengaku tidak ada korban lain yang ia cabuli selain anak tirinya tersebut.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat ia sedang bersenda gurau dengan anak tirinya.
Usai melakukan pencabulan, RDP mengancam korban untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.
"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melapor kepada siapa-siapa," lanjut Ady.
Namun, ASK melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ayah kandungnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, ayah kandung korban segera melaporkan kepada Polres Jakarta Barat.
Baca juga: Pria Ini Pacari Sisiwi SD, Bawa Kabur Bocah 12 Tahun dan Cabuli Korban, Berawal Kenalan di Facebook
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak akan Dipasangi Gelang Elektronik
Aksi RDP terkuak usai ASK berani mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya usai melihat pemberitaan terkait pengungkapan pencabulan seksual di media.
Ia melihat pemberitaan tentang kasus persetubuhan oleh ayah kandung korban yang diungkap satu bulan yang lalu oleh Polres Jakarta Barat.
"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, pada konferensi pers Kamis.
Usai korban mengadukan perbuatan pelaku kepada ayah kandungnya berinisial MAKT, sang ayah segera membuat laporan kepada Polres Jakarta Barat.
Korban telah dicabuli pelaku sejak tahun 2018.
Usai dicabuli, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.
"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa," jelas Ady.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat ia sedang bersenda gurau dengan anak tirinya di rumahnya di wilayah Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Sejak 2018 sudah lima kali. Ini dilakukan tersangka pasa saat istri tidur dan atau kerja. Itu dilakukan di rumah," lanjutnya.
Kini, RDP disangkakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: PBB Sebut Iran Melanggar Kesepakatan Nuklir, Terus Tingkatkan Pengayaan Uranium
Baca juga: Belasan Ular Ditangkap di Dalam Bagunan akan Dijadikan Rumah Sakit, Dari Piton hingga Kobra
Baca juga: Tim WHO Tiba di Wuhan, Untuk Menyelidiki Sumber Asli Virus Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Tirinya Lima Kali, Pelaku: Saya Khilaf"