Siswi SMP Dihamili Siswa SMP, Nekat Gugurkan Kandungan Usia 7 Bulan dan Buang Janin di Hutan
Kedua pasangan di bawah umur itu adalah RR (14) dan EL (14) sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Grobogan.
SERAMBINEWS.COM - Pergaulan bebas siswa dan siswi SMP makin mengkhawatirkan.
Bahkan pergaulan anak di bawah umur itu hingga berujung pada hubungan suami istri.
Baru-baru ini seorang sisiwi SMP hamil di luar nikah hasil hubungannya dengan siswa SMP.
Karena takut hamil di luar nikah, siswi SMP tersebut nekat menggugurkan kandungannya.
Setelah menggugurkan kandungan, siswi SMP itu dibantu pacarnya membuang janin di hutan.
Kedua pasangan di bawah umur itu adalah RR (14) dan EL (14) sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Grobogan.
Keduanya kini telah diamankan polis atas perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, identitas kedua ABG tersebut yakni RR warga Kecamatan Wirosari dan EL warga Kecamatan Ngaringan.
"Kami amankan kemarin sore. Diduga bayi hasil hubungan keduanya. Kami sangat prihatin," kata Jury saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (14/1/2021).
Mereka diduga sebagai pelaku pembuangan janin di kawasan hutan di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Grobogan pada Rabu (14/1/2020).
RR adalah warga Kecamatan Wirosari dan EL warga Kecamatan Ngaringan.
Namun karena kondisi pelaku perempuan lemas setelah melahirkan, ia pun dirawat di rumah sakit.
Sementara kekasihnya langsung dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, mereka sengaja mengeluarkan paksa janin di dalam kandungan yang berusia antara 6-7 bulan.
Setelah keluar, janin tersebut dibuang begitu saja di tengah hutan.