Berita ACeh Singkil

Nelayan Sumut Diizinkan Tangkap Ikan di Laut Aceh Singkil, Ini Syaratnya

"Pelanggaran yang dilakukan nelayan luar Aceh yang tidak sesuai adat istiadat dikenakan sanksi adat yang ditetapkan Panglima Laot Lhok.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar menjelaskan zona tradisional dalam pertemuan dengan Panglima Laot dan Panglima Laot Lhok, Kamis (14/1/2021). 

"Pelanggaran yang dilakukan nelayan luar Aceh yang tidak sesuai adat istiadat dikenakan sanksi adat yang ditetapkan Panglima Laot Lhok.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Nelayan Sumatera Utara (Sumut) dan provinsi lain di luar Aceh, diizinkan menangkap ikan di zona tradisional atau wilayah hukum Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil.

Untuk mendapatkan kesempatan itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jika tidak maka tidak dibenarkan beroperasi di zona 0 sampai 4 mil laut Aceh Singkil.

Keputusan tentang persyaratan berburu ikan bagi nelayan luar Provinsi Aceh di Aceh Singkil didasari hasil pertemuan Dinas Perikanan Aceh Singkil dengan Panglima Laot dan Panglima Laot Lhok, Kamis (14/1/2021).

Hasil keputusan akan dibawa dalam pertemuan antara Pemkab Aceh Singkil dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) guna menyelesaikan perselisihan di laut hingga berekses penahanan mobil pembawa ikan.

Baca juga: Kantor Gubernur Sulbar Roboh 80 Persen Akibat Gempa Majene, 2 Orang Masih Terjebak di Reruntuhan

Hadir dalam rapat itu Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil Saiful Umar, Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil Asmudin, dan Sekretaris Panglima Laut Aceh Singkil Dara Qutni serta Panglima Laot Lhok.

"Nelayan tradisional atau modern dari luar Provinsi Aceh dibolehkan menangkap ikan di wilayah hukum adat Panglima Laot Aceh Singkil," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil Saiful Umar mengutip hasil rapat.

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT.

Kapal harus dilengkapi tanda pengenal, dokumen kapal, dan surat kelengkapan anak buah kapal.

Kemudian alat tangkap yang dibolehkan adalah pancing, jaring salam, dan jaring tenggiri dengan panjang tali rilis 300 meter atau 5 set.

Baca juga: VIDEO Kerusakan Parah Gempa 6,2 SR Guncang Majene Sulawesi Barat

Alat tangkap lain bisa ditambah dengan catatan mendapat izin dari Panglima Laot Lhok.

Tidak dibenarkan menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang.

Hasil tangkapan wajib didaratkan dan dijual di wilayah Aceh Singkil.

Syarat berikutnya wajib melapor kepada Panglima Laot Lhok bila menangkap ikan di wilayah Aceh Singkil. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved