Berita ACeh Singkil

Nelayan Sumut Diizinkan Tangkap Ikan di Laut Aceh Singkil, Ini Syaratnya

"Pelanggaran yang dilakukan nelayan luar Aceh yang tidak sesuai adat istiadat dikenakan sanksi adat yang ditetapkan Panglima Laot Lhok.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar menjelaskan zona tradisional dalam pertemuan dengan Panglima Laot dan Panglima Laot Lhok, Kamis (14/1/2021). 

Zona penangkapan ikan nelayan luar Aceh, ditentukan oleh Panglima Laot Lhok.

"Pelanggaran yang dilakukan nelayan luar Aceh yang tidak sesuai dengan adat istiadat dikenakan sanksi adat yang ditetapkan Panglima Laot Lhok," ujarnya.

Sebelumnya saat awal musyawarah peserta rapat menyatakan menolak kehadiran nelayan dari luar Provinsi Aceh menangkap ikan di zona tradisional Kemukiman Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceb Singkil.

Terutama nelayan asal Sumut seperti dari Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga yang berbatasan langsung dengan Kemukiman Gosong Telaga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Lae Mbersih Heboh, Temukan Bayi Perempuan dalam Karung, Masih Bertali Pusar

Hal itu disampaikan kepala desa serta Panglima Laot Lhok di Kemukiman Gosong Telaga saat melakukan pertemuan dengan Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Musyawarah itu membahas kesepakatan yang akan dibawa dalam pertemuan antara Pemkab Aceh Singkil dengan Pemerintah Tapteng menyusul terjadinya pemberian sanksi adat kepada nelayan Tapteng oleh peradilan adat Kemukiman Gosong Telaga. 

Keputusan adat tersebut mendapat balasan dengan ditahannya mobil pengangkut ikan asal Aceh Singkil tujuan Sibolga di wilayah Sorkam, Tapteng. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved