Selasa, 2 Juni 2026

Luar Negeri

Presiden Amerika Serikat Donald Trump Dimakzulkan, Partai Republik Membelot

Parlemen Amerika Serikat (AS) mencatat sejarah dengan memakzulkan seorang presiden untuk kedua kalinya pada Rabu (13/1/2021).

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
AFP
Presiden AS Donald Trump Dimakzulkan 

Fokus sekarang akan beralih ke persidangan yang akan berlangsung di Senat, yang belum pernah mengadakan sidang pemakzulan untuk mantan presiden.

Gangguan pada masa transisi

Biden mengeluarkan pernyataan tak lama setelah pemungutan suara DPR, menyuarakan kekhawatirannya agar agendanya tidak dikesampingkan.

"Saya berharap pimpinan Senat akan menemukan cara untuk menangani tanggung jawab konstitusional mereka pada pemakzulan, juga mengerjakan urusan mendesak lainnya di negara ini," kata Biden.

Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell menolak permintaan dari Pemimpin Minoritas Charles E Schumer untuk mengumpulkan kembali Senat lebih awal, untuk menjalankan persidangan Trump.

Artinya, persidangan dapat dimulai paling cepat 19 Januari, sehari sebelum pelantikan Biden.

McConnell, melalui penasihat, memberi isyarat bahwa dia akan terbuka untuk kemungkinan hukuman.

Dalam memo yang dirilis ketika DPR memperdebatkan pemakzulan, dia mengatakan tidak ada kemungkinan bahwa persidangan dapat diselesaikan secara adil sebelum pelantikan. Bahkan jika dia menyetujui permintaan Schumer.

Sidang pemakzulan presiden sebelumnya, katanya, memakan waktu 83, 37, dan 21 hari.

McConnell dengan tegas membuka kemungkinan bahwa dia mungkin memilih untuk menghukum Trump.

"Saya belum membuat keputusan akhir tentang bagaimana saya akan memilih dan saya berniat untuk mendengarkan argumen hukum ketika diajukan ke Senat," katanya dalam catatan itu, yang pertama kali dikirim ke sesama senator Republik.

Schumer menyarankan tekad untuk mengadakan persidangan bahkan dengan Trump pergi dari Gedung Putih.

“Jangan salah, akan ada pengadilan impeachment di Senat Amerika Serikat; akan ada pemungutan suara untuk menghukum presiden atas kejahatan dan pelanggaran ringan; dan jika presiden terbukti bersalah, akan ada pemungutan suara yang melarang dia mencalonkan diri lagi,” katanya.(*)

Baca juga: Viral Seorang Kakek Datangi Wanita di Kedai Kopi dan Minta Makan, Begini Ceritanya

Baca juga: Dukcapil Kemendagri Terbitkan 12 Akta Kematian untuk Korban Kecelakaan Sriwijaya Air

Baca juga: Sukses Salurkan BLT, Menteri Desa dan PDTT Beri Penghargaan untuk 15 Keuchik di Kuta Malaka

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Akhirnya Dimakzulkan dengan Dukungan 10 Politisi Partai Republik"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved