Berita Aceh Singkil
Sempat Menolak, Panglima Laot Akhirnya Sepakat Izinkan Nelayan Sumut Beroperasi di Aceh Singkil
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain, kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT. Dengan dilengkapi
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain, kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT. Dengan dilengkapi tanda pengenal, dokumen kapal, dan surat kelengkapan anak buah kapal.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hasil pertemuan Dinas Perikanan Aceh Singkil dengan panglima laot dan panglima laut lhok, akhirnya sepakat menyetujui masuknya nelayan luar Provinsi Aceh di zona tradisional.
Termasuk nelayan asal Tapanuli Tengah dan Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) yang berbatasan langsung dengan zona tradisional atau wilayah hukum adat panglima laot Aceh Singkil
Hanya saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, jika hendak menangkap ikan di zona 0 sampai 4 mil tersebut.
"Nelayan tradisional atau modern dari luar Provinsi Aceh dibolehkan menangkap ikan di wilayah hukum adat panglima laot Aceh Singkil," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Jumat (15/1/2021) sampaikan hasil keputusan rapat yang berlangsung sepanjang hari kemarin.
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain, kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT.
Dengan dilengkapi tanda pengenal, dokumen kapal, dan surat kelengkapan anak buah kapal.
Baca juga: Polisi Sita Opsetan dan Satwa Liar dari Warga
Kemudian, alat tangkap yang dibolehkan pancing, jaring salam, dan jaring tenggiri dengan panjang tali rilis 300 meter (5 set).
Alat tangkap lain bisa ditambah, dengan catatan mendapat izin dari Panglima laot lhok.
Berikutnya, tidak dibenarkan menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang.
Lalu, hasil tangkapan wajib didaratkan dan dijual di wilayah Aceh Singkil.
Syarat berikutnya, nelayan luar Aceh wajib melapor kepada panglima laot lhok bila menangkap ikan di wilayah Aceh Singkil.
Zona penangkapan ikan nelayan luar Aceh, ditentukan panglima laot lhok.
"Pelanggaran yang dilakukan nelayan luar Aceh yang tidak sesuai dengan adat istiadat, dikenakan sanksi adat yang ditetapkan panglima laot lhok," ujarnya.
Sebelumnya, saat awal musyawarah peserta rapat menyatakan menolak kehadiran nelayan dari luar Provinsi Aceh menangkap ikan di zona tradisional Kemukiman Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceb Singkil.
Terutama, nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) seperti dari Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga yang berbatasan langsung dengan Kemukiman Gosong Telaga.
Hal itu disampaikan kepala desa serta panglima laot lhok di Kemukiman Gosong Telaga, saat melakukan pertemuan dengan Dinas Perikanan Aceh Singkil.
Musyawarah itu membahas kesepakatan yang akan dibawa dalam pertemuan, antara Pemkab Aceh Singkil dengan Pemerintah Tapanuli Tengah (Tapteng).
Baca juga: Jihan Salsabila, Influencer dan Duta Wisata yang Terus Mengejar Berprestasi
Menyusul terjadinya pemberian sanksi adat, kepada nelayan Tapteng oleh peradilan adat Kemukiman Gosong Telaga.
Keputusan adat tersebut, mendapat balasan dengan ditahannya mobil pengangkut ikan asal Aceh Singkil tujuan Sibolga di wilayah Sorkam, Tapteng.
Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, Pemkab Aceh Singkil berencana melakukan pertemuan dengan Pemerintah Tapteng.
Sebelum pertemuan, panglima laot Kabupaten Aceh Singkil dan panglima laot lhok bersama Dinas Perikanan merumuskan poin-poin yang akan dibicarakan.
Saat awal pertemuan, peserta menyatakan menolak masuknya nelayan luar Aceh.
"Kami telah bermusyawarah, sepakat menolak kehadiran nelayan luar Provinsi Aceh di wilayah hukum Kemukiman Gosong Telaga," kata Mohd Dhin, Kepala Desa Gosong Telaga Utara, Kemukiman Gosong Telaga.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Desa Gosong Telaga Selatan, Tahrim.
Ia mengungkapkan, alasan penolakan lantaran kehadiran nelayan luar Aceh merugikan nelayan lokal.
Bahkan, dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem laut.
"Secara tidak langsung kehadiran nelayan luar membunuh nelayan lokal," tegasnya.
Persoalan itu terjadi, sebab alat tangkap nelayan luar jauh lebih modern.
Kemudian, boat lebih besar serta melakukan penangkapan ikan tidak berhenti selama 24 jam.
Pernyataan perwakilan dari Kemukiman Gosong Telaga, mendapat dukungan dari perwakilan panglima laot lhok Kecamatan Singkil.
Mereka juga sepakat melarang nelayan luar Aceh, menangkap ikan di wilayah hukum adat Singkil Utara maupun Singkil.
Namun, dalam akhir rapat sepakat menerima kehadiran nelayan Sumut dengan sejumlah persyaratan.
Acara turut dihadiri Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil, Asmudin dan Sekretaris Panglima Laut Aceh Singkil, Dara Qutni. (*)
Baca juga: Pemkab Evakuasi Warga Lamkleng dari Lokasi Tanah Bergerak