Berita Banda Aceh
Jangan Parkir Sembarangan Kalau Tak Ingin Diderek Petugas, Ini Jumlah Sanksi yang Harus Dibayarkan
Setiap orang dilarang memanfaatkan badan jalan yang berdampak terganggunya fungsi jalan.
Setiap orang dilarang memanfaatkan badan jalan yang berdampak terganggunya fungsi jalan.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, mengingatkan para pemilik kendaraan untuk tidak memarkir sembarangan, lokasi yang dilarang.
Karena, kalau kedapatan akan diderek ke Kantor Dishub Kota Banda Aceh.
Kebijakan itu akan mulai diintensifkan setelah pengesahan Qanun Perparkiran yang mengatur tentang sanksi derek dan sanksi gembok roda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, mulai Rp 100 sampai Rp 500 ribu untuk mereka yang terbukti melanggar ketentuan perparkiran.
Demikian diungkapkan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Aparat Kepolisian Derek Mobil yang Parkir di Jalur Sepeda
Ia menegaskan setiap orang dilarang memanfaatkan badan jalan yang berdampak terganggunya fungsi jalan.
Hal tersebut mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain, menumpukan barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan serta parkir sembarangan, pungkas Muzakkir.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH menambahkan, hal yang berkaitan dengan parkir, pengemudi hanya diperbolehkan memarkir kendaraannya di bahu jalan yang ditandai rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan bahwa di lokasi itu dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.
Ia pun menjelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir sembarangan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca juga: Rampas Handphone Milik Perempuan, Seorang Remaja Muara Batu Benturkan Kepala Korban ke Aspal
Ke depannya, setelah pengesahan Qanun Perparkiran Kota Banda Aceh dan ikut mengatur tentang sanksi derek dan sanksi gembok roda yang harus dibayarkan, maka petugas akan melakukan tindakan.
Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan dan sudah tercatat pernah ditempeli stiker akan langsung diderek ke Kantor Dishub Kota Banda Aceh.
"Untuk saat ini lebih kepada teguran dan sosialisasi agar tidak memarkirkan di lokasi yang dilarang, apalagi meninggalkan mobil-mobil oleh pemiliknya, apa itu digunakan untuk berjualan. Karena hal tersebut akan menggangu kelancaran lalu lintas umum," tutup Aqil.(*)
Baca juga: VIDEO Tanah Bergerak di Aceh Besar,Tim Prodi Geologi USK Rekomendasikan Warga Segera Mengungsi
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Comeback, Ini Dua Tawaran Bos UFC?
Baca juga: McGregor Soal Khabib: Saya Pikir Dia Takut Melawan Saya, Itu Pasti dan Saya Tidak Menyalahkannya
Puluhan Dai Kamtibmas Jajaran Polda Aceh Siap Tausiyah Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Tangkapan Nelayan Meningkat, Harga Ikan Mulai Turun, Ini Harga Eceran dan Grosir di PPS Lampulo |
![]() |
---|
Calon Bintara di Polda Aceh Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Satu |
![]() |
---|
Terlibat Jaringan Narkoba, DPP PKB Resmi Pecat Usman Sulaiman Sebagai Anggota Partai |
![]() |
---|
ICMI Orwil Aceh Kembali Salur Sembako untuk KK Kurang Mampu & Panti Asuhan, 60 Quran untuk Meunasah |
![]() |
---|