Menkes Wacanakan Beri Sertifikat Bagi Penerima Vaksin Covid-19, Bisa Jadi Syarat Bepergian

Budi menyebut sertifikat itu dalam bentuk digital dan bisa dipakai sebagai syarat bepergian tanpa harus menunjukkan hasil tes swab.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Tenaga kesehatan menunjukkan serifikat vaksinasi Covid-19 di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Kamis (14/1/20210). 

"Jumlah target sasaran kan 181,5 juta. Kalau semua ditangani pemerintah, ya bisa saja, tetapi, itu butuh waktu yang tidak singkat. Apalagi, wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan. Untuk distribusi vaksin saja, butuh waktu," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Namun, Saleh meminta vaksinasi mandiri yang diperbolehkan melalui perusahaan untuk seluruh karyawannya itu dipastikan berasal dari produsen vaksin Covid-19 yang jelas.

Selain itu, vaksin tersebut harus di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saleh juga meminta pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan melalui pendekatan kemanusiaan dan menghindari muatan bisnis dan profit.

"Sedapat mungkin, harus dihindari muatan bisnis dan profit. Sebab, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pandemi yang banyak menyisakan persoalan sosial ekonomi di masyarakat," ucap dia.

Selain itu, ia meminta vaksinasi mandiri dilakukan atas pengawasan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan yang ada agar mereka yang divaksin termonitor dengan baik.

"Termasuk pengawasan pasca-imunisasi dapat diantisipasi sejak awal," kata Saleh.

Lebih lanjut, Plt Ketua Fraksi PAN di DPR ini berharap vaksinasi dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 sehingga dapat memulihkan kondisi ekonomi di tanah air.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah membuka opsi vaksinasi Covid-19 mandiri.

Namun, vaksinasi mandiri itu bukan perorangan, melainkan melalui perusahaan untuk para karyawannya.

"Bolehnya untuk korporasi. Jadi dengan syarat satu, korporasi mau beli, dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).

Budi menyampaikan perusahaan akan diizinkan membeli vaksin sendiri dengan produsen vaksin Covid-19. Dengan demikian, harapannya vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lebih cepat.

Baca juga: Nova Acung Jempol saat Divaksin Covid, Imbau Seluruh Masyarakat Aceh Ikuti Vaksinasi

Baca juga: Vaksin belum Tiba di Nagan Raya, Kadiskes: Ada 16 Kriteria Warga yang tidak Dapat Divaksin 

"Mungkin itu bisa kita berikan (izin). Saya lihat kalau seperti ini sebaiknya pengadaannya di luar pemerintah saja, pengadaannya bisa dilakukan oleh swasta dan mereka bisa pengadaan sendiri," kata dia.

Syaratnya, vaksin Covid-19 yang dibeli harus sesuai dengan yang diiizinkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, data penerima vaksin juga harus dilaporkan kepada pemerintah sehingga tidak ada tumpang tindih.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved