2 Siswi SMP Serahkan Kehormatan pada Pria 35 Tahun, Terjebak Janji Dinikahi Mantan Satpam
MJW diamankan aparat Polres Ngawi karena diduga melakukan persetubuhan dengan remaja di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.
Pelaku sempat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya ketika mengetahui akan diamankan polisi.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Winaya.
Baca juga: Ramal Jokowi Lengser 2021, Mbak You Langsung Klarifikasi, Muannas akan Lapor Polisi: Tangkap
Baca juga: Banjir Lima Kecamatan di Pidie Diterjang Banjir Luapan, Ratusan Rumah Terendam
Baca juga: Gelombang Mirip Tsunami Terjang Pantai di Manado hingga Warga Panik, Ini Penjelasan BMKG
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Setubuhi 2 Remaja di Bawah Umur dengan Janji Dinikahi"