Berita Banda Aceh
Jaksa Tangkap Dua Napi DPO, Sisa Napi Buronan di Aceh 39 Orang Lagi
Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Kejati Aceh, bersama Kejari Aceh Besar dan Kejari Bireuen berhasil menangkap dua burunon pada waktu bersamaan, Senin (18/1/2021).
Kedua buronan tersebut yaitu Mustafa Ikram dan Samsul Bahri.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.
Kajati didampingi Asintel, Mohamad Rohmadi dan Kasi Penkum, Munawal Hadi.
Mustafa Ikram merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.
Sedangkan Samsul Bahri adalah terpidana kasus penganiayaan yang buron selama 3,3 tahun.
Baca juga: VIDEO Ulama Kharismatik Aceh Habib Muhammad Meninggal Dunia
Baca juga: VIDEO Warga Panik! Video Detik-detik Air Laut Meluap di Manado hingga Masul Mal
Baca juga: Hari ke 10, 310 Kantong Jenazah Berisi Body Part Korban Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Dievakuasi
Kajati menjelaskan, kedua terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Aceh bersama Tim Tabur Kejari Aceh Besar dan Tim Tabur Kejari Bireuen.
Tim tersebut, katanya, baru dibentuk awal Januari 2021.
Muhammad Yusuf menjelaskan, saat dilakukan penangkapan kedua terpidana tidak melawan.
Kajati menyatakan bahwa kedua terpidana melarikan diri saat masih menjalani masa persidangan.
Dalam konferensi pers itu, Kajati menyampaikan kronologi penangkapan.
Terpidana Samsul Bahri ditangkap di rumahnya di Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 10.45 WIB.