Berita Banda Aceh
Jaksa Tangkap Dua Napi DPO, Sisa Napi Buronan di Aceh 39 Orang Lagi
Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Nomor 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017, Samsul Bahri divonis penjara selama satu bulan 15 hari.
Sedangkan Mustafa Ikram ditangkap pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB pada saat sedang bekerja pada salah satu proyek pembangunan perumahan di Gampong Gata Gase di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.
Mustafa Ikram merupakan terpidana tindak pidana (jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur).
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Nomor: 07/JN/2018/MS-Jth tanggal 3 April 2018, terpidana dihukum 4,5 tahun penjara.
Terpidana melarikan diri dari LPKA “Rumoh Seujahtera Aneuk Meutuah” Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh pada pukul 23.53 WIB dengan cara merusak terali jendela kamar dan melompati pagar belakang.
Tersisa 39 DPO
Dalam kesempatan itu, Kajati Aceh Muhammad Yusuf juga menyampaikan saat ini sisa terpidana yang masuk dalam DPO tinggal 39 orang lagi.
“Ada 41 orang yang DPO. Hari ini ada dua buronan yang kami tangkap,” katanya.
Dia berjanji akan terus mengejar para buronan tersebut. Dari 39 terpidana DPO yang tersisa, ada yang sudah lari ke Malaysia. “Hal ini tidak mengurangi niat kami untuk menngkap DPO ini,” pungkasnya. (*)