Pelanggan Kaget Tagihan Listrik Rp 68 Juta dari Biasa Rp 500.000, PLN Minta Lakukan Hal Ini

Sebuah unggahan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta ramai dibicarakan di media sosial beberapa hari

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi listrik, meteran listrik (Shutterstock) 

Setelah itu, mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Akan tetapi, M dan suaminya merasa tidak terima dengan denda tersebut karena uji lab menunjukkan hanya error 10-15 persen.

Mereka juga meminta waktu untuk mengonfirmasi kepada kakaknya, pemilik rumah itu, mengenai kabel hitam yang disebut PLN.

M dan suaminya tidak mendapatkan izin untuk melakukan konfirmasi dan harus membayar denda saat itu juga, atau aliran listrik akan diputus.

Selain itu, menurut M, PLN tidak menjelaskan opsi lain bahwa mereka juga bisa mengajukan keberatan.

Ia baru mengetahui hal itu belakangan dan berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.

Kronologi versi PLN Sementara itu, SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin, mengatakan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang ditetapkan sebagai pelanggaran kategori P2 sehingga ada besaran tagihan susulan (TS) dengan besaran seperti informasi yang disampaikan pelanggan yaitu RP 68 juta.

Menurut dia, pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil. Emir mengeklaim bahwa komunikasi dengan pelanggan selalu terbuka.

"Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," kata Emir kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Secara terpisah, Manajer UP3 Kebon Jerum Yondri Nelwan mengatakan, petugas PLN yang mendatangi keluarga M pada 14 Januari 2021 telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Menurut dia, proses itu disaksikan pemilik rumah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas PLN menemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada anngka meter dan segel.

Selanjutnya, petugas membawa kWh meter itu dibawa untuk dilakukan pengujian, dan menggantinya dengan yang baru.

Pihak PLN juga mengklaim bahwa proses pengujian kWh meter pada 15 Januari 2021 disaksikan pihak keluarga dan kepolisian.

Hasilnya, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian listrik.

PLN mengimbau masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melakukan cek kelistrikan saat melakukan jual beli atau sewa rumah agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.

Baca juga: VIRAL Undangan Pernikahan Aneh Pasang Foto Orangtua di Cover Depan, Tamu: Ini Konsepnya Gimana?

Baca juga: 2 Siswi SMP Serahkan Kehormatan pada Pria 35 Tahun, Terjebak Janji Dinikahi Mantan Satpam

Baca juga: Menang Lotere Rp 19 Miliar, Hidup Gadis 17 Tahun Ini Justru Hancur Gegara Kebanyakan Uang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Tagihan Listrik Rp 68 Juta, Ombudsman: PLN Wajib Transparan dan Beri Bukti Otentik",

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tagihan Listrik Rp 68 Juta, PLN Minta Pelanggan Lakukan Hal Ini ",

"Kronologi Versi Pelanggan dan PLN soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved