Berita Subulussalam
Aceh Pilkada Serentak 2022, Ketua KIP: Subulussalam Tetap 2023
Kota Subulussalam dipastikan tidak masuk dalam daftar daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah pada pilkada serentak 2022 mendatang
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
"Setelah finalisasi oleh KIP Aceh, isyaallah besok kita finalisasi lagi dengan KIP kabupaten/kota, karena ini menyangkut dengan Pilkada serentak," ungkap mantan ketua Panwaslih Aceh ini.
Rapat finalisasi ini perlu dilakukan agar semua tahapan yang ditetapkan nantinya bisa dijalankan dan tidak bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur dengan tahapan Pilkada Bupati/Wali Kota.
Dengan adanya tahapan ini, maka Pilkada Aceh dipastikan digelar tahun 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016.
Baca juga: Di Hadapan Ulama Aceh, Gubernur Kembali Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Aman
Keputusan ini diambil KIP Aceh di tengah belum adanya keputusan dari pemerintah pusat apakah Pilkada Aceh tahun 2022 atau dilaksanakan secara serentak pada tahun 2023 atau 2024.
Kendati demikian, Samsul Bahri menyakini tidak akan menjadi persoalan terkait penetapan tahapan Pilkada Aceh, meskipun belum adanya keputusan dari pemerintah pusat.
"Insyaallah tidak ada persoalan, tinggal disinergikan dengan pusat nantinya.
Itulah permintaan Mendagri kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk berkoordinasi agar Pilkada di Aceh tahun 2022 bisa kita jalankan," pungkasnya.(*)
Baca juga: Haji Uma Bikin Adik Abang Gangguan Jiwa Tertawa, Lepas Rantai di Kaki dan Boyong ke RSUCM Aceh Utara