Berita Aceh Singkil

Keuchik di Aceh Singkil Diminta Laporkan Penggunaan APBDes ke 'DPR Desa' 

Kepala desa atau keuchik di Kabupaten Aceh Singkil, diminta laporkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kepada badan...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Idrus Syahputra Ketua BPKam Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah (tengah) duduk dengan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali. 

Kepala desa atau keuchik di Kabupaten Aceh Singkil, diminta laporkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kepada badan permusyawaratan kampong (BPKam). Sebab badan permusyawaratan desa (BPD) yang di Kabupaten Aceh Singkil dikenal dengan sebutan badan permusyawaratan kampong (BPKam), fungsinya mirip dengan DPRK. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kepala desa atau keuchik di Kabupaten Aceh Singkil, diminta laporkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kepada badan permusyawaratan kampong (BPKam).

Sebab badan permusyawaratan desa (BPD) yang di Kabupaten Aceh Singkil dikenal dengan sebutan badan permusyawaratan kampong (BPKam), fungsinya mirip dengan DPRK. 

Seperti melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintah desa, penyusunan anggaran desa, dan pembentuk qanun desa. 

"Fungsi BPKam mirip dengan DPRK, hanya tingkatannya saja berbeda. BPKam di desa, sedangkan DPRK tingkat kabupaten," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong Aceh Singkil, Azwir, Rabu (20/1/2021).

Dengan demikian sebut Azwir, kepala desa dalam membahas APBDes wajib bersama BPKam. 

Kondisi serupa, dengan laporan jalannya pemerintahan desa maupun penggunaan dana desa.

Baca juga: Empat Kandidat Bersaing di Muswil Sapma PP Aceh

"Kepala desa harus melaporkannya kepada BPKam," tegas Azwir.

Ditanya apakah keuchik sudah selama ini sudah rutin menyampaikan kinerjanya kepada BPKam?

Azwir mengatakan, tidak ada alasan bagi keuchik tidak melapor penyelenggaran pemerintahan kampung ke BPKam.

Desakan keuchik menyampaikan laporan kepada BPKam, juga diutarakan Ketua BPKam Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Idrus Syahputra Lingga.

"Salah satu tugas Keuchik yang wajib dilakukan adalah memberikan laporan. Tugas itu diatur secara terperinci dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa," ujar Idrus.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, bahwa laporan kepala desa atau keuchik hal wajib sebelum akhirnya disampaikan kepada bupati melalui camat.

Menurutnya, ada empat laporan yang wajib disampaikan keuchik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved