Berita Aceh Singkil
Keuchik di Aceh Singkil Diminta Laporkan Penggunaan APBDes ke 'DPR Desa'
Kepala desa atau keuchik di Kabupaten Aceh Singkil, diminta laporkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kepada badan...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Masing-masing laporan penyelenggaraan pemerintahan akhir tahun anggaran, laporan penyelenggaraan pemerintahan akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan akhir tahun anggaran, dan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kemudian dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2016 disebutkan, keuchik wajib laporankan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPKam," kata Idrus.
Selain itu, setelah BPKam menerima laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kampong (LKPPK) dari keuchik.
Maka, BPKam harus melakukan evaluasi selambatnya 10 hari.
Baca juga: WhatsApp Takut Ditinggal Jutaan Pengguna, Buat Klarifikasi hingga Tunda Pemberlakuan Kebijakan Baru
Hasil evaluasi terhadap LKPPK menjadi bagian dari laporan kinerja BPKam.
Sayangnya sebut Idrus, regulasi itu masih diabaikan.
Hal itu. berdasarkan pengalaman serta diskusi yang dilakukan pihaknya dengan sesama BPKam dari kampung lain.
Idrus berharap, Pemkab Aceh Singkil melakukan pembinaan agar keuchik maupun BPKam memahami fungsi dan tugas masing-masing.
"Kedepan, BPKam jangan hanya dijadikan badan pelengkap desa," tegasnya. (*)
Baca juga: DPRA Minta Utamakan Tenaga Lokal, Pertemuan Dengan PLTU dan Mifa