Berita Abdya
KIP Abdya Usulkan Dana Pilkada ke Pemkab dan DPRK Rp 37 Miliar, Tapi belum Disetujui, Ini Alasannya
"Iya sudah kita usulkan sebesar Rp 37 miliar pada pertengahan 2020 lalu, namun sampai saat ini belum disetujui," kata Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
"Iya sudah kita usulkan sebesar Rp 37 miliar pada pertengahan 2020 lalu, namun sampai saat ini belum disetujui," kata Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya) mengaku siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon bupati dan wakil bupati pada 2022 mendatang.
"Kalau kita, siap kapan saja dilaksanakan Pilkada, termasuk jika dilaksanakan pada 2022," ujar Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd kepada Serambinews.com, Rabu (20/1/2021) sore.
Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan Pilkada 2022 itu, katanya, KIP sudah mengusulkan kepada Pemkab dan DPRK rencana anggaran dana hibah sebesar Rp 37 miliar untuk meyukseskan pesta rakyat tersebut.
"Iya sudah kita usulkan sebesar Rp 37 miliar pada pertengahan 2020 lalu, namun sampai saat ini belum disetujui," kata Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd.
Salah satu alasan belum disetujui, sebutnya, karena belum ada kejelasan regulasi, kapan Pilkada dilaksanakan.
"Mungkin faktor belum ada kejelasan jadwal, kalau sudah ada kejelasan, pasti sudah disetujui anggaran yang kita usulkan. Kalau sekarang, kita belum ada anggaran," tutupnya.
Baca juga: Makam Mantan Suami Nita Thalia di Bandung Akan Dibongkar, Ada Apa?
Baca juga: Donald Trump Akhirnya Tidak Ampuni Diri Sendiri, Keluarga dan Pengacaranya
Baca juga: Miris! TKW Meninggal di Mesir, Keluarga Diminta Rp 170 Juta Jika Ingin Jenazah Dipulangkan
Tahapan Pilkada mulai 1 Apri 2021
Seperti diberitakan Harian Serambi Indonesia hari ini, Rabu (20/1/2021), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.
Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).
Rapat itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, bersama enam Komisioner KIP Aceh lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.
Turut hadir para komisioner KIP Kabupaten/Kota.
"Menetapkan, keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022," baca Syamsul Bahri.