Breaking News

Berita Aceh Besar

KIP Aceh Besar Usul Anggaran Pilkada Rp 86 Miliar, DPRK akan Alokasi dalam APBK-P 2021

Namun, usulan itu belum disetujui DPRK karena ketika itu belum ada keputusan KIP Aceh tentang jadwal pelaksanaan pilkada serentak di daerah ini

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM  
Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, Nabhani 

Namun, usulan itu belum disetujui DPRK karena ketika itu belum ada keputusan KIP Aceh tentang jadwal pelaksanaan pilkada serentak di daerah ini, termasuk di Aceh Besar. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, Nabhani, mengatakan KIP Aceh Besar sudah mengusulkan anggaran Pilkada serentak 2022 sebesar Rp 86 miliar. 

Namun, usulan itu belum disetujui DPRK karena ketika itu belum ada keputusan KIP Aceh tentang jadwal pelaksanaan pilkada serentak di daerah ini, termasuk di Aceh Besar. 

Politisi Gerindra itu menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (20/1/2021) malam.

"Kini setelah adanya putusan dari KIP Aceh, Komisi I DPRK Aceh Besar akan duduk bersama Komisioner KIP untuk berkoordinasi," kata Nabhani yang akrab disapa Pak Ben ini.

Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Anggota Komisi I DPRK Aceh Besar dari Partai PDA, Nasruddin M Daud, mengaku dalam APBK Aceh Besar murni tahun 2021 belum dianggarkan dana ini.

Baca juga: Lecehkan dan Doakan Wartawan Mati, Dua Netizen di Aceh Tamiang Dipolisikan

Baca juga: Terkait Anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022, Ini Kata Ketua KIP Bener Meriah

Baca juga: Janji Listyo Sigit Setelah Jadi Kapolri, Siap Tampung Lulusan Madrasah

Nasruddin mengatakan namun kini karena sudah adanya kepastian Pilkada serentak Aceh dilaksanakan tahun 2022, maka anggaran untuk kebutuhan pilkada ini akan diplot dalam APBK-P 2021.

Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Besar ini, anggaran pilkada diperlukan antara lain untuk rekrutmen petugas PPK, PPS, sosialisasi pilkada, dan ragam kebutuhan lainnya.

"Kita Komisi I DPRK Aceh Besar setuju Pilkada 2022 dan dari awal kami juga sudah sampaikan kepada bupati dan beliau juga mendukung.

Namun, ketika itu belum ada kejelasan kapan jadwal pilkada itu," kata Nasruddin. 

Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, Fahmi SIP MiPol, yang juga dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah mengakui pihaknya mengusul dana untuk Pilkada Rp 86 miliar. 

Tetapi Fahmi mengatakan dirinya belum tahu apakah usulan itu sudah disetujui atau belum dalam APBK 2021. 

Berhubung belum ada dasar hukum penetapan karena belum ada jadwal pilkada ketika itu. 

Menurut dia, pengalaman pilkada tahun 2017, Pemerintah Aceh juga memberikan dana sharing ke kabupaten untuk mendukung Pilkada. 

Tahapan Pilkada dimulai 1 April 2021
 

Seperti diberitakan Harian Serambi Indonesia hari ini, Rabu (20/1/2021), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.

Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).

Rapat itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, bersama enam Komisioner KIP Aceh lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Turut hadir para komisioner KIP Kabupaten/Kota.

"Menetapkan, keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022," baca Syamsul Bahri.

Sebelum dibaca keputusan mengenai tahapan Pilkada, komisioner KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota melakukan rapat finalisasi draf tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Seusai rapat pleno, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa semua pihaknya sudah sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.

"Hari ini kita duduk bersama, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022.

Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," ujarnya.

Tahapan tersebut, kata Syamsul, akan dimulai dari 1 April 2021.

Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.

"Tahapan akan dimulai sejak April, setelah kita melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh dan DPRA, dan setelah kita tandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," ungkap Syamsul.

Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) itu menambahkan, setelah melakukan penetapan itu, selanjutnya KIP Aceh akan menyerahkan tahapan tersebut ke DPRA, Pemerintah Aceh, KPU RI, dan pihak lain yang berkaitan dengan Pilkada Aceh.

"Nanti kita juga akan umumkan di media massa.

Masyarakat (yang ingin maju sebagai calon gubernur Aceh ataupun bupati dan wali kota pada Pilkada tahun 2022) bisa mengikuti aturan yang kami sampaikan," katanya.

Dasar keputusan

Dalam keputusan KIP Aceh disebutkan bahwa keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur ketentuan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Selanjutnya Pasal 199 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Lalu Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan itu juga memperhatikan kesepakatan antara Pimpinan DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh dan Komisi A DPRK se-Aceh pada tanggal 29 Juni 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2022 di Aceh.

Selain itu memperhatikan surat DPRA Nomor 061/1792 tanggal 31 Agustus 2020 perihal pemberitahuan berakhirnyamasa jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh serta yang terakhir memperhatikan Berita Acara rapat pleno KIP Aceh Nomor 05/PP.01.2-BA/11/Prov/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022. (*/mas)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved