Aniaya Pencuri Kambing hingga Tewas, Dua Pria Ditangkap Polisi
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban karena pernah kecurian kambing beberapa hari sebelumnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Metro Setiabudi menangkap dua orang diduga penganiaya seorang pria yang kepergok hendak mencuri kambing di Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
"Betul, kejadiannya Rabu (20/1/2021) pukul 03.30 WIB. Pelaku dua orang kita tangkap sore harinya pukul 15.00 WIB," kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi di Jakarta seperti dilansir Antaranews, Kamis (21/1/2021).
AKBP Yogen Heroes menyebutkan, kedua pelaku berinisial MTF (37) dan SR (34).
Sedangkan korban bernama Sulaeman (47), warga Kebon Melatih, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga yang menemukan korban Sulaeman bersimbah darah di Jalan Rasunan Said depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korban terluka setelah dianiaya oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam.
Korban melarikan diri ke Jalan Rasuna Said depan Kantor KPK.
Lalu, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi sekarat.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tgk Jenggot Cs Jadi Tersangka, Terkait Kasus Keributan di Pendopo Bupati Aceh Barat
Baca juga: Hukum Main Saham Syariah, Apakah Boleh Menanam Saham yang Syariah ? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Sepeda Motor Imam Masjid di Aceh Utara Digasak Maling, Saat Pemilik Sedang Shalat Magrib
Kemudian, korban dibawa menggunakan ambulans ke Puskesmas untuk mendapat perawatan.
Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong karena kehabisan darah.
"Korban meninggal dunia di Puskesmas," kata Kapolsek Metro Setiabudi.
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban karena pernah kecurian kambing beberapa hari sebelumnya.
Pada saat kejadian, pelaku melihat korban melompat pagar diduga hendak mencuri kambing yang dipelihara oleh pelaku.
Lalu, korban ditangkap dan dianiaya oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam.
"Pelaku kita kenakan pasal utamanya pembunuhan, Pasal 338 kemudian ditambah Pasal 170 tentang pengeroyokan jadi ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yogen.
Sementara korban Sulaiman sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Diminta Bangun Jalan Menuju Puncak Grapela Tapaktuan, Untuk Mudahkan Wisatawan
Baca juga: PBB Peringatkan Pemerkosaan di Tigray, Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan Jadi Korban Tentara
Baca juga: Kendalikan Banjir, Pemerintah Bongkar 193 Unit Kafe dan 156 Bangunan di Bantaran Krueng Aceh
Maling Tewas, Ayah dan Dua Anak Jadi Tersangka
Kepolisian resor Simalungun mengungkap kasus tewasnya YAP (21) di kediaman staf PT Bridgestone di komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka pada kasus pembunuhan YAP, warga Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi pers sebagaimana diwartakan Antaranews, Kamis (31/12/2020).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pemilik rumah berinisial HN (41), beserta dua anak kandungnya, IM (15) dan MAR (16).
Kecuali itu, tiga sekuriti perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.
Keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: VIRAL Bingung Tanaman Emak Tinggal Ranting, Ternyata Dilahap Ulat Hingga Gemuk
Baca juga: 10 Negara dengan Militer Terkuat Dunia 2021: India Peringkat 4 Disusul Pakistan, Indonesia Berapa?
Dipapar Kapolres AKBP Agus Waluyo, korban tewas kepergok pemilik rumah saat berada di kediamannya pada Minggu (27/12/2020) kira-kira pukul 02.00.
Ketika itu, pemilik rumah dilaporkan baru tiba dari Kota Medan.
Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta sekuriti yang patroli di komplek perumahan tersebut.
Saat personel polisi tiba di tempat kejadian, korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul.
Kapolres menyebutkan, pihaknya masih mendalami keberadaan korban di kediaman HN.
Hanya saja, YAP dipastikan tidak seijin pemilik rumah.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor Honda Cup 79.
Kemudian, petugas juga mengamankan barang milik HN di antaranya seuntai kalung emas, dan dompet berisi surat berharga yang diduga hendak dicuri korban.
Terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu, AKBP Agus Waluyo mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.(*)
Baca juga: VIDEO Obati Batu Ginjal Dengan Gelombang Kejut Tanpa Perlu Operasi, RSUTP Abdya Gunakan ESWL
Baca juga: VIDEO - Viral Aksi Kejar-kejaran Truk Dengan Mobil Patroli, Diduga Over Dimensi
Baca juga: VIDEO Saat Shalat Jumat Kompor Meledak, Tiga Tempat Usaha dan Satu Rumah Terbakar di Banda Aceh
Baca juga: VIDEO Detik-detik Perampok Ditangkap, Terdengar Tembakan Beberapa Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/maling-kambing-tewas.jpg)