Pupuk Subsidi
DPRK Abdya Desak PT PIM Bangun Gudang Penyangga Agar Penjualan Pupuk Subsudi Urea Sesuai HET
Lima jenis pupuk bersubsidi sektor pertanian atau barang dalam pengawasan itu terdiri dari pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK Phonska dan Petroganik (Organik)
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) selaku produsen pupuk bersubsidi jenis Urea didesak membangun gudang penyangga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Sedangkan PT Petro Kimia Gresik selaku produsen pupuk subsidi jenis NPK Phonska, SP 36, ZA dan Petroganik, sudah punya gudang penyangga di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Abdya.
Sementara, PT PIM selaku produsen pupuk subsidi jenis Urea hanya membuka gudang penyangga di Kabupaten Nagan Raya. Dari gudang ini, pihak distributor mengangkut ke kios-kios pengecer resmi di Kabupaten Abdya dengan jarak tempuh sekitar 91 Km.
“Informasi yang kami dapat, pihak distributor membebankan ongkos angkut dan bongkar dari Nagan ke Abdya kepada pemilik kios pengecer resmi. Modal pemilik kios menjadi bertambah sehingga pupuk subsidi jenis Urea dijual di atas HET,” kata Julinardi, Anggota DPRK Abdya kepada Serambinews.com, Jumat (22/1/2021).
Politisi dari Partai Hanura ini mengatakan, salah upaya agar penjualan pupuk subsidi, terutama jenis Urea dijual di kios-kios pengecer resmi sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, maka PT PIM selaku produsen harus membangun atau membuka gudang penyangga di Abdya, sehingga tidak menambah kost bagi pemilik kios.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Abdya, melakukan tugas penawasan dengan melakukan mengecek langsung di kios-kios pengecer resmi di wilayah Timur dan wilayah Barat, Kabupaten Abdya, selama dua hari, Rabu-Kamis (3-4/12/2020), tahun lalu.
Baca juga: Viral Mengharukan, Ibu Ini Tiba-tiba Peluk Pria Kurir Paket di Depan Rumahnya, Ternyata Sang Anak
Baca juga: Dalam Sepekan Ini, Ada 3 Kasus Anak Gugat Orangtua Kandung, Penyebabnya Masalah Harta
Baca juga: Viral Mengharukan, Ibu Ini Tiba-tiba Peluk Pria Kurir Paket di Depan Rumahnya, Ternyata Sang Anak
Temuan dilapangan, pupuk subsidi dijual di kios-kios pengecer resmi rata-rata di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 Janurai 2020.
Pupuk subsidi jenis Urea dijual antara antara Rp 105 ribu sampai Rp 110 ribu per sak dari HET tahun 2020 Rp 90 ribu per sak isi 50 kg.
Pupuk NPK Phonska dijual Rp 125 ribu per sak dari HET Rp 115 ribu per sak isi 50 kg.
Pupuk jenis ZA dijual antara Rp 75 sampai Rp 80 ribu per sak dari HET Rp 70 ribu persak isi 50 , dan pupuk jenis Petroganik (Organik) dijual Rp 25 ribu per sak dari HET Rp 20 ribu per sak isi 40 kg.
Beberapa pemilik kios pengecer resmi saat itu kepada tim komisi pengawasan mengaku bahwa pupuk subsidi dijual di atas HET karena mereka menambah modal untuk membayar ongkos angkut dan bongkar pupuk dari mobil angkutan.
Anggota DPRK Abdya, Julinardi kepada Serambinews.com, Jumat menambahkan dengan kebijakan pemerintah menaikkan HET tahun 2021, maka harga pupuk bersubsidi di kios-kios pengecer resmi, tentu semakin tinggi.
Terlebih lagi, katanya, jika lemah pengawasan dari komisi pengawasan pupuk bersubsidi dan kurang tegas mengambil keputusan bila terjadi pelanggaran HET.
HET 2021 Naik