Pupuk Subsidi
DPRK Abdya Desak PT PIM Bangun Gudang Penyangga Agar Penjualan Pupuk Subsudi Urea Sesuai HET
Lima jenis pupuk bersubsidi sektor pertanian atau barang dalam pengawasan itu terdiri dari pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK Phonska dan Petroganik (Organik)
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) selaku produsen pupuk bersubsidi jenis Urea didesak membangun gudang penyangga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Sedangkan PT Petro Kimia Gresik selaku produsen pupuk subsidi jenis NPK Phonska, SP 36, ZA dan Petroganik, sudah punya gudang penyangga di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Abdya.
Sementara, PT PIM selaku produsen pupuk subsidi jenis Urea hanya membuka gudang penyangga di Kabupaten Nagan Raya. Dari gudang ini, pihak distributor mengangkut ke kios-kios pengecer resmi di Kabupaten Abdya dengan jarak tempuh sekitar 91 Km.
“Informasi yang kami dapat, pihak distributor membebankan ongkos angkut dan bongkar dari Nagan ke Abdya kepada pemilik kios pengecer resmi. Modal pemilik kios menjadi bertambah sehingga pupuk subsidi jenis Urea dijual di atas HET,” kata Julinardi, Anggota DPRK Abdya kepada Serambinews.com, Jumat (22/1/2021).
Politisi dari Partai Hanura ini mengatakan, salah upaya agar penjualan pupuk subsidi, terutama jenis Urea dijual di kios-kios pengecer resmi sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, maka PT PIM selaku produsen harus membangun atau membuka gudang penyangga di Abdya, sehingga tidak menambah kost bagi pemilik kios.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Abdya, melakukan tugas penawasan dengan melakukan mengecek langsung di kios-kios pengecer resmi di wilayah Timur dan wilayah Barat, Kabupaten Abdya, selama dua hari, Rabu-Kamis (3-4/12/2020), tahun lalu.
Baca juga: Viral Mengharukan, Ibu Ini Tiba-tiba Peluk Pria Kurir Paket di Depan Rumahnya, Ternyata Sang Anak
Baca juga: Dalam Sepekan Ini, Ada 3 Kasus Anak Gugat Orangtua Kandung, Penyebabnya Masalah Harta
Baca juga: Viral Mengharukan, Ibu Ini Tiba-tiba Peluk Pria Kurir Paket di Depan Rumahnya, Ternyata Sang Anak
Temuan dilapangan, pupuk subsidi dijual di kios-kios pengecer resmi rata-rata di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 Janurai 2020.
Pupuk subsidi jenis Urea dijual antara antara Rp 105 ribu sampai Rp 110 ribu per sak dari HET tahun 2020 Rp 90 ribu per sak isi 50 kg.
Pupuk NPK Phonska dijual Rp 125 ribu per sak dari HET Rp 115 ribu per sak isi 50 kg.
Pupuk jenis ZA dijual antara Rp 75 sampai Rp 80 ribu per sak dari HET Rp 70 ribu persak isi 50 , dan pupuk jenis Petroganik (Organik) dijual Rp 25 ribu per sak dari HET Rp 20 ribu per sak isi 40 kg.
Beberapa pemilik kios pengecer resmi saat itu kepada tim komisi pengawasan mengaku bahwa pupuk subsidi dijual di atas HET karena mereka menambah modal untuk membayar ongkos angkut dan bongkar pupuk dari mobil angkutan.
Anggota DPRK Abdya, Julinardi kepada Serambinews.com, Jumat menambahkan dengan kebijakan pemerintah menaikkan HET tahun 2021, maka harga pupuk bersubsidi di kios-kios pengecer resmi, tentu semakin tinggi.
Terlebih lagi, katanya, jika lemah pengawasan dari komisi pengawasan pupuk bersubsidi dan kurang tegas mengambil keputusan bila terjadi pelanggaran HET.
HET 2021 Naik
Diberitakan, Pemerintah telah menaikkan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi yang dijual di kios-kios pengecer resmi, termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai berlaku Januari 2021.
Dari lima jenis pupuk bersubsidi, HET untuk empat jenis (Urea, SP-36, ZA dan Petroganik atau Organik, naik antara Rp 300 sampai Rp 450 per kilogram. Sedangkan HET pupuk jenis NPK Phonska masih tetap seperti tahun lalu, yaitu Rp 2.300 per kilogram (kg) atau Rp 115.000 per sak isi 50 kg.
Menyusul kenaikan HET empat jenis pupuk bersubsidi yang tergolong sifnifikan, Anggota DPRK Abdya, Julinardi diminta tanggapannya oleh Serambinews.com, Jumat (22/1/2021) menegaskan bahwa Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya harus mengawasi secara ketat agar penjualan pupuk di kios-kios pengecer resmi sesuai HET yang telah ditetapkan.
Komisi pengawasan pupuk bersubsidi dan pertisida Abdya juga diminta harus berani mengambil tindakan tegas terhadap kios-kios pengecar resmi yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
“Pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan sangat krusial bagi petani. HET di kios-kios pengecer resmi ditetapkan dalam aturan pemerintah. Penerapannnya perlu pengawasan ketat dari komisi pengawasan pupuk dan harus berani berindak tegas terhadap pelanggaran HET,” tegas politisi dari Partai Hanura, ini.
Penekanan perlu pengawasan yang ketat terhadap HET, menurut Julinardi, karena pupuk bersubsidi yang dijual di kios-kios pengecer resmi di kawasan Kabupaten Abdya selama ini melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sehingga merugikan petani. Belum lagi persoalan kerap terjadi kelangkaan persediaan pupuk bersubsidi di kios-kios pengecar resmi yang diangkat pihak distributor pupuk.
Kenaikan harga HET pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan Keputusan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya, tanggal 6 Januari 2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2021.
Keputusan Nomor 8212/107/2021 ditandatangani Kepala Distanpan Abdya, drh Nasruddin. Keputusan itu ditembuskan antara lain kepada Bupati Abdya, Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya, serta PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 820/01/IV.1 tanggal 4 Januari 2021 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi.
Berdasarkan Keputusan Distanpan Abdya tanggal 6 Januari 2021, empat jenis pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan HET adalah Urea Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak isi 50 kg, naik Rp 450 per kg, dibandingkan HET tahun 2020 Rp 1.800 per kg atau Rp 90 ribu per sak.
Pupuk SP-36 Rp 2.400 per kg atau persak Rp 120.000 per sak isi 50 kg, naik Rp 400 per kg dibandingkan HET tahun lalu Rp 2.000 per kg atau Rp 100.000 per sak.
Pupuk ZA Rp 1.700 per kg atau Rp 85.000 per sak isi 50 kg, naik Rp 300 per kg, dibandingkan HET tahun lalu Rp 1.400 per kg atau Rp 70.000 per sak.
Dan, pupuk organik (petroganik) Rp 800 per kg atau Rp 32.000 per sak isi 40 kg, naik Rp 300 per kg, dibandingkan HET tahun lalu Rp 500 per kg atau Rp 20.000 per sak.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa kemasan pupuk bersubsidi diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus.
Kemasan pupuk bertuliskan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah/Barang Dalam Pengawasan’. Pupuk Urea bersubsidi berwarna merah muda (pink) dan pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (orange).
Masih berdasarkan Keputusan Distanpan Abdya itu juga ditetapkan alokasi lima jenis pupuk bersubsidi pemerintah per kecamatan.
Kepala Distanpan Abdya melalui Kabid Prasarana dan Sarana, Teuku Indra ST dihubungi Serambinews.com menjelaskan, alokasi lima jenis pupuk bersubsidi dan sebaran kecamatan (9 kecamatan) di Abdya sebagai berikut;
Kecamatan Babahrot, 1.258,75 ton Urea, 360,73 ton SP-36, 360,99 ton ZA, 727,77 ton NPK Phonska dan 237,42 ton Organik.
Kecamatan Kuala Batee, 457,61 ton Urea, 345,74 ton NPK Phonska dan 69,71 ton Organik.
Kecamatan Jeumpa 569,61 ton Urea, 37,06 ton SP-36, 290,86 ton NPK Phonska dan 0,87 ton Organik.
Kecamatan Susoh 384,26 ton Urea, 117,54 ton NPK Phonska dan 45,54 ton Organik.
Kecamatan Blangpidie, 269,76 ton Urea, 83,06 ton NPK Phonska dan 32,52 ton Organik.
Kecamatan Setia, 384,64 ton Urea, 37,46 ton SP-36, 7,25 ton ZA, 247,55 ton NPK Phonska dan 59,52 ton Organik.
Kecamatan Tangan-Tangan, 524,25 ton Urea, 288,02 NPK Phonska dan 61,80 ton Organik.
Kecamatan Manggeng, 452,49 ton Urea, 241,49 ton NPK Phonska dan 53,65 ton Organik.
Kecamatan Lembah Sabil, 298,63 ton Urea, 11,75 ton SP-36, 11,76 ton ZA, 157,97 ton NPK Phonska dan 39,44 ton Organik.
Disalurkan Tiga Distributor
Kelima jenis pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian guna membantu petani akan disalurkan tiga distributor meliputi sembilan wilayah kecamatan di Kabupaten Abdya.
Distributor, CV Andalas menyalurkan pupuk Urea untuk Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee dengan jumlah kios pengecer resmi 21 kios.
PT Pertani (Persero) menyalurkan pupuk NPK Phonska, ZA, SP-36 dan Petroganik (Organik) untuk lima kecamatan, Babahrot, Kuala Batee, Jeumpa, Susoh dan Blangpidie. Jumlah kios pengecer resmi 33 kios.
Selanjutnya distributor, PT Meuligoe Raya, menyalurkan Urea untuk tujuh kecamatan, yaitu Jeumpa, Susoh, Blangpidie, Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Lembah Sabil.
Distributor PT Meuligoe Raya juga dipercaya menyalurkan pupuk NPK Phonska, ZA, SP-36 dan Petroganik (Organik) untuk lima kecamatan lainnya, yaitu Blangpidie, Setia, Tangan-tangan, Manggeng, dan Lembah Sabil dengan totol kios pengecer resmi sejumlah 32 kios.
Diberitakan, Kepala Dinas Pertanian (Distanpan) Abdya, drh Nasruddin melalui Kabid Prasarana dan Sarana, Teuku Indra ST dihubungi Serambinews.com, Selasa (19/1/2021) menjelaskan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, telah menetapkan alokasi lima jenis pupuk bersubsidi pemerintah untuk 23 kabupaten/Kota.
Lima jenis pupuk bersubsidi sektor pertanian atau barang dalam pengawasan itu terdiri dari pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK Phonska dan Petroganik (Organik).
Alokasi jatah Kabupaten Abdya tahun 2021, untuk jenis pupuk Urea 4.600 ton atau naik 2.159 ton dibandingkan alokasi tahun 2020 sebanyak 2.441 ton.
Jenis pupuk Petroganik (Organik) 600 ton atau naik 56 ton dibandingkan alokasi tahun lalu sejumlah 544 ton.
Sedangkan tiga jenis pupuk bersubsidi lainnya, yaitu SP-36 447 ton atau turun 43 ton dibandingkan alokasi tahun 2020 sebanyak 490 ton.
Jenis pupuk ZA 380 ton atau turun 242 ton dibandingkan jatah tahun lalu sejumlah 622 ton, jenis NPK Phonska 2.500 ton atau turun 360 ton dibandingkan jatah tahun lalu berjumlah 2.860 ton.
Penetapan alokasi lima jenis pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian itu berdasarkan SK Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Nomor 820/01/IV.1 tanggal 4 Januari 2021.
“Jatah untuk Abdya, kecuali pupuk jenis Urea dan Organik, tiga jenis pupuk bersubsidi lainnya (SP-36, ZA dan NPK Phonska) alokasinya turun,” kata Teuku Indra.
Sementara itu keterangan diperoleh Serambinews.com dari beberapa petani bahwa penurunan jatah alokasi jenis pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Abdya tahun 2021 akan mengakibatkan akan terjadi kekurangan pupuk bersubsidi yang sangat parah sehingga banyak petani kewalahan.
Sebab, jumlah penurunan alokasi tergolong besar, jenis pupuk NPK Phonska turun sebanyak 360 ton dan dan ZA turun sejumlah 242 ton, sedangkan SP-36 turun 43 ton, dibandingkan tahun lalu.
Alokasi pupuk bersubsidi pemerintah itu berlaku untuk satu tahun, sejak Januari sampai Desember 2021. Sementara Pemkab Abdya melalui Distanpan setempat mulai menerapkan pola tanam tiga kali dalam setahun.
Tentang penilaian alokasi pupuk bersubsidi tersebut tidak mencukupi, Kepala Distanpan melalui Kabid Prasarana dan Sarana, Teuku Indra ST menjelaskan, Distanpan Abdya akan mengusulkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.(*)