Lembaga Keuangan Syariah
Hukum Main Saham Syariah, Apakah Boleh Menanam Saham yang Syariah ? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Buya memberikan penjelasan terkait menanam saham..
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
Kalau Anda dibohongi, yang salah yang bohong.
Maka di sini kita sebagai orang awam mengikuti lembaga syariat yang pro pada lembaga syariat, insyallah itu halal, jika ada yang kurang, maka itu tugasnya pada ulama.
Maka kita pun punya kritik kepada lembaga syariat dan mohon untuk didengar juga jadi tugas para ustaz ya mengkritisi mereka agar membangun lebih sempurna, bukan menggembosi dan menjauhkan orang dari ini.
Kalau seandainya belum 100 persen anggap saja 80 persen, sudah lumayan syariat daripada 90 non syariat, jadi seperti itu, jadi Anda ikuti saja.
Baca juga: Membersihkan Diri dari Makanan dan Harta Haram yang Telah jadi Daging, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Empat Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Ditangkap, Butiran Emas dan Alat Berat Diamankan
Tentunya yang resmi atas dasar syariatnya, kalau yang resmi itu ada aturan-aturannya, tapi kalau syariat-syariat yang dibangun di kampung aneh, yang enggak resmi tidak ada panduannya, enggak ada yang diikuti hanya labelnya saja syariat tapi ngaco.
Jadi harus lembaga keuangan syariat yang resmi direkomendasi oleh yang bagiannya yang melegalkanya.
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti pada video di bawah ini.
Maka menurut penjelasan Buya Yahya, menanam saham pada lembaga syariah, masih bisa dilakukan karena ada kaitan dengan syariah.
Jika dibohongi oleh lembaga syariah, maka yang berdosa yang membohongi. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia, Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh
Baca juga: BERITA POPULER – Pria Beristri 5 Ditangkap di Pidie, Tanah Bergerak, Suami Gerebek Istri di Meulaboh