TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara, Diduga Tangkap Ikan Secara Ilegal

Kegiatan ilegal pihak kapal asing tersebut terpantau dalam patroli rutin oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat (22/1/2021), sehingga ditangkap pada hari

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Koarmada I
Kapal TNI AL tangkap kapal ikan berbendera Taiwan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Jumat (22/1/2021). 

Kegiatan ilegal pihak kapal asing tersebut terpantau dalam patroli rutin oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat (22/1/2021), sehingga ditangkap pada hari itu juga. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM - TNI Angkatan Laut (AL) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional Indonesia.

Tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kegiatan ilegal pihak kapal asing tersebut terpantau dalam patroli rutin oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat (22/1/2021), sehingga ditangkap pada hari itu juga. 

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (23/1/2021).

"Saat ini, kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Abdul Rasyid. 

Pangkoarmada I mengatakan pihaknya melaksanakan patroli di wiilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara. 

Baca juga: Ini Menteri Pertahanan AS, Pria Kulit Hitam Pertama Pimpin Pentagon, Austin Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: PLN Akan Hentikan Klaim Token Listrik Lewat WhatsApp, Begini Penjelasannya

Baca juga: Live Streaming TVRI Semifinal Thailand Open 2021: Menanti Kejuatan Greysia/Apriyani di Impact Arena

Penegakan hukum ini mereka laksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pangkoarmada I menceritakan kronologis penangkapan ini.

Berawal pada Jumat (22/1/2021) pukul 10.30 WIB, mereka melakukan patroli rutin di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada Ops Siaga Segara-21. 

Mereka mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Kemudian, menindaklajuti kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles), Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Kemudian dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia.

Nakhoda diketahui bernama  Hu Shih Jung (WN Taiwan).

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah (ilegal). 

Penangkapan ikan itu mereka lakukan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam Kapal tersebut didapati Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.

"Penangkapan KIA berbendera Taiwan hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL," tegasnya.

Sebagaimana, Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

Salah satunya adalah pelanggaran ilegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I.

Selanjutnya, KIA berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Bahwa setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.  (*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved