Berita Gayo Lues

Brangkas Uang Tunai, Sabu-sabu dan 11 Surat Berharga Diamankan Polisi dari Tiga Tersangka Narkoba

Tiga tersangka mafia sabu-sabu di kabupaten Gayo Lues (Galus) secara terpisah ditangkap aparat Satreskoba Polres tersebut, dari tersangka...

Penulis: Rasidan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RASIDAN
Kapolres Gayo Lues, AKBP Charlie Syahputra Bustamam bersama Wakapolres Gayo Lues dan Kasat Resnarkoba memperlihatkan 3 tersangka bersama barang bukti sabu dan sebuah brangkas serta surat-surat berharga lainnya dalam Konferensi Pers di aula Mapolres Gayo Lues di Blangsere, Senin (25/1/2021). 

Laporan: Rasidan| Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Tiga tersangka mafia sabu-sabu di Kabupaten Gayo Lues (Galus) secara terpisah ditangkap aparat Satreskoba Polres Gayo Lues, dari tersangka juga  polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering serta satu buah brangkas merek Krisbow warna silver tempat penyimpanan uang dan sabu-sabu tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambinews.com, Senin (25/1/2021), ketiga tersangka sabu dan ganja kering itu yakni J (34) warga Sekuelen Blangjerango, kemudian R (25) residivis warga Blower Kecamatan Blangkejeren dan AR Alias Dul (49) warga Sere Kecamatan Blangkejeren.

Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol M Wali dan Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir dalam Konferensi Pers diaula Mapolres Blangsere, Senin (25/1/2021) mengatakan, ketiga tersangka narkotika tersebut merupakan satu kasus yang ditangkap di lokasi terpisah.

Kapolres Gayo Lues Charlie Syahputra Bustamam, mengatakan, ketiga tersangka sebagai mafia narkoba yang ditangkap, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut yakni J  (34) ditangkap di rumahnya di Desa Sekuelen bersama barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat 0,06 gram dan 1 bungkus narkotika jenis ganja kering  seberat 18,30 gram.

Lanjutnya, sabu tersebut diperoleh J dari tersangka R (25) warga Blower yang juga seorang residivis yang kesehariannya berpenampilan seorang jamaah tabligh. Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka AR Alias Dul (49) warga desa Sere Blangkejeren.'

Baca juga: Staf Dinas Pendidikan Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Peredaran Ijazah Palsu

Baca juga: Personel Ditlantas Polda Aceh Kawal Pendistribusian Vaksin Covid-19

"AR alias Dul ditangkap dirumahnya bersama barang bukti 19 paket sabu dengan berat 6,45 gram,  1 unit kaca pirek dan alat timbangan,"sebutnya.

Selain itu, kata Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba itu, polisi juga menyita dan mengamankan sebuah brangkas merk krisbow dari tersangka AR alias Dul yang merupakan tempat penyimpanan sabu-sabu tersebut.

"Dalam brangkas itu disimpan dan berisikan 1 bungkus besar sabu-sabu dengan berat 86,72 gram, selain itu ditemukan uang tunai Rp 17 juta dan 11 lembar surat-surat berharga lainnya seperti surat kendaraan dan jual beli tanah,"sebutnya.

Kapolres mengatakan, 11 surat berharga yang diamankan dalam brangkas selain sabu dan uang tunai itu berupa 4 buah BPKB kendaraan, 7 surat-surat berharga lainnya seperti surat jual beli tanah. 

Tersangka AR Alias Dul  mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di  Medan Sumatera Utara yang berinisial A  warga Agusen Blangkejeren yang sedang mendekam di Rutan Tanjung Kusta Medan tersebut.

"Ketiga tersangka masing-masing diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 Jo pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,"sebutnya.(*)

Baca juga: Kasus Tsunami Cup di Masa Gubernur Irwandi Yusuf Kembali Mencuat, Jaksa Periksa Sejumlah Saksi

Baca juga: Distanpang Pijay Bersama BNI Salurkan 3.339 Kartu ATM Pupuk Bersubsidi, Ini Manfaatnya untuk Petani

Baca juga: Kaitkan Natalius Pigai dengan Gorila, Politikus Partai Hanura Dilaporkan ke Polisi Terkait Rasisme

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved