Breaking News

Berita Lhokseumawe

Kabur Usai Aniaya Polisi, Pemuda Meurah Mulia Aceh Utara Diringkus di Lampulo Saat Pulang Melaut

Saat itu, korban Aipda DS dianiaya dengan pedang samurai di bagian kaki, pinggang, dan di sejumlah bagian lain.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya memperlihatkan barang bukti terkait penganiayaan anggota Polisi di Meurah Mulai, Aceh Utara, Senin (25/1/2020). SERAMBI/ZAKI MUBARAK 

Laporan Zaki Mubarak              |       Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Petualangan ZF (26) pemuda Gampong Geulumpang, Kecamatan Aceh Utara berakhir di Banda Aceh.

Pelaku penyerang anggota Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara itu diringkus satuan Resmob Polres Lhokseumawe, Minggu (24/1/2021) siang.

Dia ditangkap di dekat Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh usai pulang dari melaut.

Tersangka ZF terbukti menganiaya anggota Polsek Meurah Mulia, Aipda DS dengan sebilah samurai.

Saat itu, Aipda DS bersama aparatur gampong melakukan tugas membubarkan remaja yang bermain internet di sebuah warung desa tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka sempat buron selama 16 hari, dan akhirnya ditangkap petugas di Lampulo,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya di Aula Mapolres setempat, Senin (25/1/2021) sore.

Baca juga: Polisi Kembali Ciduk Remaja Setubuhi Anak di Bawah Umur di Salon dan Kafe di Pidie

Baca juga: Polisi Ciduk Wanita di Aceh Utara, Nekat jadi Pengedar Sabu-sabu saat Hamil Tua

Baca juga: Inspeksi Mendadak, Petugas Gabungan Dishub Temukan Sejumlah Mobil Penumpang tak Layak Jalan

Baca juga: Donald Trump Takut Penjara, Diam-diam Mengampuni Dirinya Sendiri dan Anak-anaknya

Ternyata, selama buron usai kabur dari Aceh Utara, tersangka pergi melaut.

Dia diciduk saat mendarat di TPI Lampulo.

Kapolres menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban Aipda DS mendapat telepon dari Keuchik Gampong Geulumpang.

Keuchik meminta bantuan korban agar bisa membubarkan remaja yang bermain internet di sebuah warung di desa tersebut.

Kemudian, Aipda DS meluncur ke lokasi warung bersama aparat desa.

Korban meminta para remaja agar bubar dari warung itu.

Karena, sesuai qanun Gampong Geulumpang, remaja tidak boleh bermain internet sampai larut malam di warung.

Baca juga: Besok, Aminullah Usman Akan Menyerahkan SK CPNS Pemko Banda Aceh Formasi Tahun 2019

Baca juga: AS Segera Tumpas Ekstremis Dalam Negeri, Berkumpul di Jaringan Online Untuk Lancarkan Pemberontakan

Baca juga: Sebagian Murid di Aceh Tamiang Masih Enggan Pakai Masker, Sistem Belajar Sif juga Belum Efektif

Baca juga: Presiden Meksiko Positif Virus Corona, Sering Abaikan Masker di Depan Publik

Saat Aipda DS bersama aparat desa meminta remaja untuk bubar.

Tiba-tiba pelaku ZF datang dari arah belakang langsung menyerang tim tersebut.

Kemudian, ZF mengejar korban sambil mengacungkan pedang samurai sampai akhirnya korban terjatuh.

Saat itu, korban Aipda DS dianiaya dengan pedang samurai di bagian kaki, pinggang, dan di sejumlah bagian lain.

Usai kejadian itu, pelaku ZF pergi dari warung tersebut.

Akan tetapi, lama kemudian, tersangka datang lagi dan kembali menganiaya korban DS.

Sampai akhirnya pelaku merampas handphone korban sambil berteriak "Ku bunuh kau".

Akibat perbuatan tersangka, korban Aipda DS dianiaya dua kali, kemudian handphonenya dirampas pelaku.

“Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh termasuk di punggung, perut dan pinggang, dan kaki kiri terkilir. Kemudian korban juga merasa trauma dengan kejadian tersebut, karena pelaku memakai pedang samurai panjang," ungkap Kapolres.

Ternyata, setelah melakukan penganiaya terhadap Aipda DS, tersangka ZF langsung kabur menuju Banda Aceh.

Selama 16 hari dalam buron, pemuda Meurah Mulia itu lebih memilih pergi ke laut sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Kapolres mengungkapkan, pelaku berdalih tega menganiaya korban karena melarang remaja bermain wifi di warung desa tersebut.

"Itu pengakuan sementara dari pelaku. Saat ini, tersangka akan kita periksa, mungkin ada motif lain.”

“Dia juga memakai narkoba," jelas AKBP Eko Hartanto.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e, ke-2e subs pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat RI no 12 tahun 1951 sub pasal 351 KUHpidana.

Pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Gampong Geulumpang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara dilaporkan menyerang anggota polisi.

Pemuda berinisial ZF (26) menganiaya seorang angota Polsek Meurah Mulia saat ia sedang patroli dan sosialisasi larangan berkumpul hingga larut malam.

Informasi yanag dihimpun Serambinews.com, Rabu (13/1/2021), peristiwa itu terjadi Jumat (8/1/2021) malam.

Pelaku  yang memegang pedang tiba-tiba menyerang tim gabungan TNI/Polri yang sedang patroli.

Personel yang ikut patroli tersebut berusaha menghindar, tapi naas seorang anggota Polsek terkena sabetan.

Anggota polisi yang terkena sabetan itu adalah Aipda DS.

Ia terluka beberapa bagian tubuh.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto membenarkan kejadian itu.

Namun, ia meminta Serambinews.com menghubugi Kapolsek Meurah Mulia untuk informasi lebih lanjut.

”Benar ada kejadian itu, tapi untuk keterangan lebih jelas silahkan hubungi Kapolsek Meurah Mulia,” jawab singkat Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui pesan Whatsapp, Rabu (13/1/2021).(*)

Baca juga: VIDEO Kek Mawardi Viral karena Sebut Bahasa Aceh Jeut Droen Ternyata Begini Nasib Hidupnya

Baca juga: VIDEO Aksi Donor Darah KKI Lhokseumawe dan Kodim 0103 Berhasil Kumpulkan 262 Kantong

Baca juga: VIDEO Fenomena Alam Angin Puting Beliung Serta Hujan dan Petir Rusak Rumah Warga di Subulussalam

Baca juga: VIDEO Viral Aksi Mendebarkan Kakek Kendarai Motor Ugal-Ugalan, Lepas Kedua Tangan Hingga di Tikungan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved