Pilkada 2022
Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil: Kapanpun Pilkada Digelar Kami Mendukung
Tidak masuknya anggaran Pilkada 2022 dalam APBK 2021 dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
"Kalau diselenggarakan 2022 anggaran bisa disediakan. Misalnya dengan melakukan refocusing. Dalam pembahasan APBK induk 2021 tidak masuk karena belum ada kejelasan aturan Pilkada 2022 atau tidak," ujarnya.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto mengatakan, tahapan Pilkada sudah disahkan KIP Aceh.
Atas dasar itu KIP Aceh Singkil dan KIP kabupaten/kota lain menindaklanjutinya.
Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menyatakan tidak ada kendala dalam penganggaran Pilkada, walau tidak masuk dalam APBK induk 2021. Sebab anggaran Pilkada dapat dimasukan dalam APBK Perubahan 2021.
"Kami pikir tidak terkendala, tinggal masukan saja dalam APBK Perubahan," ujarnya.
APBK Aceh Singkil tahun 2021 telah disahkan sekitar Rp 942,8 miliar. Di dalamnya tidak masuk anggaran Pilkada 2022.
Tidak masuknya anggaran Pilkada 2022 dalam APBK 2021 dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno.
"Ga ada (tidak ada anggaran Pilkada 2022)," kata Hendra ketika ditanya prihal anggaran Pilkada Aceh Singkil dalam APBK 2021.
Sesaat sebelum pengesahan APBK 2021 Juru Bicara Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) DPRK Aceh Singkil, Bainuddin Ondo, meminta Bupati anggarkan dana Pilkada.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006. "Kami minta menyiapkan dana Pilkada 2022 yang mengacu pada UUPA," kata Bainuddin Ondo.
Berdasarkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, pada pasal 65 ayat 1 gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Dalam ayat 2 gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ayat 3 biaya untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dibebankan pada APBA dan ayat 4 biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.
Jika mengacu pasal 65 UUPA Pilkada Aceh Singkil, digelar 2022 lantaran masa jabatan bupati-wakil Dulmusrid dan Sazali, berakhir 21 Juli 2022.
Selain anggarkan dana Pilkada, DPRK sesuai Pasal 66 ayat 3 semestinya memberitahu KIP Aceh Singkil mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati.
Namun sejauh ini belum ada pemberitahuan, kepada KIP Aceh Singkil.
Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto mengatakan, pihaknya sudah pernah ajukan draf anggaran Pilkada sekitar Rp 26 miliar.(*)