Berita Lhokseumawe
Polisi Ciduk Wanita di Aceh Utara, Nekat jadi Pengedar Sabu-sabu saat Hamil Tua
Pasalnya, dirinya nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya lagi, ER yaitu ibu rumah tangga itu dikabarkan sedang hamil tua sekitar...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Kapolres Lhokseumawe juga menjelaskan, ER memperoleh narkotika dari temannya AD (40), berstatus masih DPO.
AD menawarkan pekerjaan berupa menjual sabu milik pria tersebut, pada Rabu (13/1/2021) lalu.
AD menyerahkan sabu-sabu itu kepada ER kala itu di rumahnya.
“Kesepakatan, setiap selang dua atau tiga hari, AD akan datang untuk menagih hasil penjualan sabu. Tugas ER hanya menjual dan lima paket sebelumnya sudah terjual dengan total harga Rp 500 ribu. ER sudah empat bulan mengedar barang haram itu. Ibu rumah tangga ini nekat edar narkoba untuk menambah penghasilan keluarga,” ungkap AKBP Eko Hartanto.
Akibat perbuatannya, ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: Anthony Fauci Mengaku Sering Dimarahi Donald Trump