Berita Lhokseumawe

Polisi Ciduk Wanita di Aceh Utara, Nekat jadi Pengedar Sabu-sabu saat Hamil Tua

Pasalnya, dirinya nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya lagi, ER yaitu ibu rumah tangga itu dikabarkan sedang hamil tua sekitar...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk ER (40) ibu rumah tangga asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (25/1/2021). 

Pasalnya, dirinya nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya lagi, ER yaitu ibu rumah tangga itu dikabarkan sedang hamil tua sekitar 7 bulanan.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk ER (40), ibu rumah tangga asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Pasalnya, dirinya nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Mirisnya lagi, ER yaitu ibu rumah tangga itu dikabarkan sedang hamil tua sekitar 7 bulanan.

Kondisi tersangka tersebut juga terlihat jelas, saat tersangka dihadirkan di ruang konferensi pers.

Perutnya telah membesar.

Tak hanya itu, kabar lain juga menyebutkan, ER sekarang sudah berstatus janda, dirinya sudah ditinggalkan suaminya sejak hamil dua bulan.

Baca juga: Jika Kulit Anda Berjerawat Atasi dari Dalam, Ini Makanan Perlu Dikonsumsi dan Wajib Dihindari

Menurut pengakuan ER, dirinya nekat menjual barang haram itu karena kebutuhan cari makan untuk anak-anaknya.

ER sudah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak sekitar 4 bulan yang lalu, dirinya sebagai pengedar enceran.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Senin (25/1/2021) menerangkan, ER ditangkap di warung miliknya sekaligus juga rumah tersangka pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Diterangkan Kapolres, penangkapan tersangka ER bagian dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

“Proses penyelidikan hingga penangkapan tersangka butuh waktu sepekan, sampai akhirnya unit Opsnal Sat Resnarkoba memastikan keterlibatan dan menangkap wanita berstatus ibu rumah tangga itu,” jelas Kapolres AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, saat konferensi pers, Senin (25/1/2021).

Kemudian, dari tangan tersangka berhasil disita lebih kurang 1 ons sabu-sabu yang sudah dipisah menjadi beberapa paket.

Yaitu, 1 bungkus besar sabu-sabu yang disimpan dalam dompet hijau dan 21 bungkus paket kecil sabu-sabu serta Hp nokia hitam dan uang Rp 500 ribu.

Baca juga: Inspeksi Mendadak, Petugas Gabungan Dishub Temukan Sejumlah Mobil Penumpang tak Layak Jalan

Kapolres Lhokseumawe juga menjelaskan,  ER memperoleh narkotika dari temannya AD (40), berstatus masih DPO.

AD menawarkan pekerjaan berupa menjual sabu milik pria tersebut, pada Rabu (13/1/2021) lalu.

AD menyerahkan sabu-sabu itu kepada ER kala itu di rumahnya.

“Kesepakatan, setiap selang dua atau tiga hari, AD akan datang untuk menagih hasil penjualan sabu. Tugas ER hanya menjual dan lima paket sebelumnya sudah terjual dengan total harga Rp 500 ribu.  ER sudah empat bulan mengedar barang haram itu. Ibu rumah tangga ini nekat edar narkoba untuk menambah penghasilan keluarga,” ungkap AKBP Eko Hartanto.

Akibat perbuatannya,  ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Anthony Fauci Mengaku Sering Dimarahi Donald Trump

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved