Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Polisi Setelah Jadi Tersangka Kasus Rasisme
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjemput paksa Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, Selasa (26/1/2021).
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjemput paksa Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, Selasa (26/1/2021).
Penjemputan dilakukan setelah Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada hari ini. Bareskrim telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1/2021).
Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa pada hari ini.
Saat ini, Ambroncius sedang diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Ambroncius atau tidak.
“Nanti kita tunggu setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Karena ini masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik,” kata Argo.
“Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Dugaan rasialisme ini awalnya dilaporkan ke Polda Papua Barat.
Namun, kasusnya diambil alih oleh Bareskrim Polri karena terduga pelaku berada di Jakarta.
Ambroncius pun telah diperiksa penyidik pada Senin (25/1/2021).
Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa, pada hari ini.
Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.
Penyidik Bareskrim kemudian menjemput paksa Ambroncius.
“Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” tuturnya.
Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.
Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Ambroncius mengunggah konten tersebut karena mengaku kesal terhadap kritik yang disampaikan Natalius terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac.
Ia mengaku mendapatkan foto natalius dari media sosial.
Akan tetapi, Ambroncius menambahkan tulisan di foto kolase tersebut dan mengunggahnya di akun Facebook miliknya.
Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire.
Ia mengeklaim tak berniat menghina siapa pun.
"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama. Tidak Ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar Ambroncius di Gedung Bareskrim, Senin, seperti dikutip Tribunnews.com.
Ambroncius Minta Maaf
Kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, tetap berlanjut meski Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan sudah meminta maaf.
Dilansir laman KompasTV, Ambroncius meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua atas unggahan yang dianggap mengandung unsur rasialisme tersebut.
"Saya memohon maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua".
"Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius melalui video yang diunggah di akun Youtube Widjaja Tjahjadi, Senin (25/1/2021), dikutip dari KompasTV.
Menurutnya, unggahan tersebut hanya ditujukan kepada Natalius dan bukan kepada masyarakat Papua secara keseluruhan.
Ambroncius mengaku tak berniat sama sekali untuk melukai hati masyarakat Papua.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atas masalah yang terjadi.
Ambroncius berjanji tidak akan lari dan bakal bertanggung jawab bila nanti dinyatakan bersalah dan melanggar hukum.
Dilansir Tribunnews.com, tangkapan layar unggahan bernada rasial di akun Facebook Ambroncius tersebut dibagikan oleh Natalius Pigai melalui akun Twitter-nya,
Baca juga: Puluhan Mahasiswa STKIP BBG Ikut Kuliah Umum Kiat Melanjutkan Studi ke USA
Baca juga: Satpol PP Aceh Timur Sita Barang Pedagang di Pasar Lama Keude Peureulak
Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Akan Menarik Sertifikat Tanah, Disatukan Dalam Buku Tanah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Dugaan Rasialisme, Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Polisi"