Kajian Islam
Bolehkah Menutup Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk? Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Hukum memejamkan mata saat shalat sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya ialah makruh, menurut sebagian ulama.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Misalnya jika mengerjakan shalat di tempat keramaiaan, dimana orang berlalu-lalang melintas hingga terlihat oleh mata.
"Mungkin kita shalat di pasar, tempat ramai. Kita lagi shalat, sebab kita orang laki-laki banyak mungkin wanita lalu lalang, kita pejam mata, ya (boleh). Agar terjaga bisa jadi," ucapnya.
"Baru pejam mata diperkenankan saat itu," sambungnya.
Sebab, hukum memejam mata saat shalat tidak haram, melainkan makruh.
Baca juga: Bangun Tidur Jam 6 Pagi, Masihkah Ada Waktu Shalat Subuh? Simak Penjelasan UAS Berikut
Menurut Buya Yahya, jika seseorang benar-benar menerapkan khusyuk sebagaimana mestinya (yaitu mengikuti dan memahami makna dari setiap bacaan shalat), maka dipastikan pikirannya akan terfokus dan konsentrasi pada ibadah yang sedang dia kerjakan.
Tapi jika memang dengan memejam mata seseorang bisa memperoleh khusyuk yang demikian itu, maka hal ini boleh dilakukan.
Walaupun pada dasarnya, memejam mata saat shalat justru malah membuat seseorang berpikir lebih luas lagi.
"Tapi bagi Anda secara pribadi memejam mata, ternyata Anda bisa mengarah mengikuti firman-firman Allah yang Anda baca, maka pejamlah mata Anda. Demi menggapai yang namanya kekhusyukan, jadi tidak apa-apa. Karena bagi anda lebih baik semacam itu," ujar Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Menikahi Anak Perempuan Hasil Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Sebut nama Ayah Demi Menutup Aib?
Sekali lagi, Buya Yahya menegaskan bahwa hukum memejam mata saat shalat menjadi tidak makruh jika ada hajat.
Sebagai contoh, ketika sedang mengerjakan shalat di tempat keramaian, yang kondisinya bisa mengalihkan pandangan, sehingga membuat shalat yang dikerjakan menjadi tidak khusyuk.
"Kalau memang dihadapan Anda ada sesuatu yang mengganggu kekhusyukan Anda jika dipandang, maka pejamkanlah," tuturnya.
"Tapi pada dasarnya pejam mata adalah makruh dalam keadaan normal. Tapi jika Anda mendapatkan khusyuk dengan pejam mata, maka pejamkanlah. Tapi Anda harus tau apa itu khusyuk yang sesungguhnya," sambungnya.
Baca juga: Bolehkah Mengusap atau Mengeringkan Air Wudhu di Bagian Wajah? Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan UAS
Baca juga: Pakai Make Up Waterproof di Acara Nikah Lalu Berwudhu, Sahkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Tips agar bisa khusyuk dalam shalat
Lewat penjelasan ini pula, Buya Yahya membagikan tips bagaimana memperoleh kekhusyukan, jika memang tidak bisa memahami bacaan dalam shalat.
Kebanyakan orang, terutama di Indonesia tidak mengetahui arti dari bacaan-bacaan dalam shalat.