Berita Aceh Singkil
Kecewa Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Suami Tega Bacok Istri hingga Tewas, Begini Kronologisnya
Seorang suami berinisial TM, tanpa basa basi membacokkan parang ke kepala istrinya. Dua kali mengenai bagian kiri dan sekali ke bagian kanan kepala.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Seorang suami berinisial TM, tanpa basa basi membacokkan parang ke kepala istrinya.
Dua kali mengenai bagian kiri dan sekali ke bagian kepala sebelah kanan.
Tidak cukup sampai di situ, api cemburu serta luapan kekecewaan akibat kerap ditolak ajakan berhubungan intim membuat TM makin kalap.
Tersangka kemudian menyerang bagian tubuh korban dengan parang sepanjang setengah meter itu secara membabi buta.
Mendapat serangan senjata tajam SM yang merupakan istri TM, ambruk ke tanah.
Handuk orange yang dipakainya sepulang mandi dipenuhi darah.
Baca juga: Warga Arungi Sungai untuk Menyeberang Selama 17 Tahun, Nova Janjikan Perampungan Jembatan Panca Kubu
Baca juga: 2 Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami, Sebut KDRT Sampai Terluka Parah, Askara Berharap Bisa Rujuk
Baca juga: Mantap! PAG Sukses Lakukan Pengapalan LNG Cargo Perdana dengan Tujuan Internasional
Peristiwa itu terjadi 3 Desember 2020 lalu. TM tega menganiaya istrinya hingga menyebabkan meninggal di dekat rumahnya di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris.
Pelaku berinisial TM nekat aniaya istrinya setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.
Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.
Bukan itu saja, tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.
Sebab pada tengah malam, kerap mendengar istrinya menerima telepon dari seseorang.
Baca juga: Raja Thailand Buat Sejarah Baru, Maha Vajiralongkorn Angkat Selir, Ratu Sineenat, sebagai Ratu Kedua
Baca juga: Hasil dan Klasemen Sementara BWF World Tour Finals 2020, Ahsan/Hendra Raih Kemenangan Pertama
Baca juga: Jangan Sepelekan, 10 Penyakit Ini Bisa Merenggut Nyawa Manusia Dalam Waktu 24 Jam
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, STrK, Rabu (26/1/2021).
Peristiwan itu terjadi pada 4 Desember 2020 lalu. Polisi baru mengungkap ke publik setelah berhasil merampungkan penyidikan. "Motifnya tersangka cemburu," kata Iptu Noca.
Menurut Iptu Noca, perkara itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam, mengajak korban berhubungan suami istri. Akan tetapi mendapat penolakan.
Besoknya atau tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.
Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka.
Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.
Baca juga: Sarkawi Serahkan SK kepada 154 CPNS
Baca juga: Rayu Korban dengan Uang Rp 2 Ribu, Pria di Aceh Singkil Ini Sukses Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: Ketua Komite 1 DPD RI Fachrul Razi Apresiasi Menteri Desa Atas Program SDGs Desa
Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.
Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun pelaku langsung membacokkan senjata tajam ke bagian kepala istrinya.
Tidak cukup itu saja, TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban secara membabi buta.
Mendapat serangan senjata tajam suaminya, korban langsung bersimbah darah.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.
Baca juga: Pengakuan Suami Rudapaksa Teman Wanita Dibantu Istri, Sudah Jalin Hubungan dengan Korban 2 Tahun
Baca juga: Sering Dikonsumsi Istri Hamil, Ternyata Obat Hamil Folic Acid Disebut Bisa Dikonsumsi Suami
Baca juga: Hendak Melarikan Diri ke Medan, Tersangka Setubuhi Anak Tiri Ditangkap Polres Aceh Singkil
Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)